Zakat Profesi (Perbandingan Pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili)

Intan Ruhama Putri, 150103043 (2020) Zakat Profesi (Perbandingan Pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Zakat Profesi (Perbandingan Pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili)] Text (Zakat Profesi (Perbandingan Pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili))
INTAN RUHAMA PUTRI, 150103043, FSH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Zakat profesi termasuk salah satu tema fikih kontemporer yang belum sepenuhnya diterima di kalangan ulama Islam. Menurut Yusuf Qardhawi, kategori zakat profesi adalah segala macam pendapatan yang didapat bukan dari harta yang sudah dikenakan zakat. Sedangkan Wahbah az-Zuhaily belum bisa menerima keberadaan zakat itu. Sebab zakat profesi itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi illat dalam pewajiban zakat profesi dan bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Yusuf Qaradhawi menyebutkan, bahwa metode yang digunakan dalam menghukumi tentang adanya kewajiban zakat untuk jenis profesi apapun bagi setiap Muslim adalah qiyas. Selain qiyas, landasan, basis dan dasar argumentasi yang digunakan oleh Yusuf Qardhawi dalam penetapan hukum zakat profesi adalah keadilan yang proporsional, hal tersebut nampak terlihat ketika Yusuf Qaradhawi menyebutkan zakat profesi serta memperbandingkannya dengan jenis kategori zakat yang lain, seperti padi, tanaman dan lain sebagainya. Sedangkan Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa zakat penghasilan atau profesi hukumnya wajib pada saat memperolehnya, meskipun belum mencapai satu tahun. Adapun besaran zakatnya adalah 2,5% berdasarkan keumuman nash yang mewajibkan zakat uang, baik sudah mencapai satu haul atau ketika menerimanya. Jika seseorang sudah mengeluarkan zakat pada saat menerimanya, maka tidak wajib mengeluarkan zakat lagi pada saat akhir tahun. Dengan demikian ada kesamaan antara pegawai yang menerima gaji secara rutin dengan petani yang wajib mengeluarkan zakat pada saat panen, tanpa ada perhitungan haul. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa zakat profesi ada karena acuan dasarnya harta yang wajib dizakati adalah kekayaan seseorang. Orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak. Ini berbeda dengan zaman sekarang, dimana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah hidup dalam kemiskinan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.1431 Zakat Profesi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Intan Ruhama Putri
Date Deposited: 01 Sep 2022 02:09
Last Modified: 01 Sep 2022 02:09
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22669

Actions (login required)

View Item
View Item