Hukum Berhias Bagi Wanita Dengan Tindik Hidung (Studi Komparatif Imam Ibnu ‘Abidin Dan Imam Ramli)

Zuhra Mutia, 180103044 (2022) Hukum Berhias Bagi Wanita Dengan Tindik Hidung (Studi Komparatif Imam Ibnu ‘Abidin Dan Imam Ramli). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukum Berhias Bagi Wanita Dengan Tindik Hidung (Studi Komparatif  Imam Ibnu ‘Abidin Dan Imam Ramli)] Text (Hukum Berhias Bagi Wanita Dengan Tindik Hidung (Studi Komparatif Imam Ibnu ‘Abidin Dan Imam Ramli))
Zuhra Mutia, 180103044, FSH, PMH, 082274772037.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (12MB)

Abstract

Perhiasan setiap masanya mempunyai tren tersendiri, tren tersebut berbeda-beda dengan masa sebelumnya sesuai dengan perkembangan zaman baik dari segi pakaian maupun perhiasan. Salah satu tren yang berkembang pada saat ini ialah wanita berhias diri dengan tindik hidung. Maka hukum memakai perhiasan dengan tindik hidung tersebut masih berselisih pendapat dikalangan ulama seperti Imam Ibnu ‘Abidin membolehkan berhias dengan tindik hidung sedangkan Imam Ramli tidak membolehkan memakai tindik hidung. Pada dasarnya Islam membolehkan memakai perhiasan selagi tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan didalam Islam. Terdapat dua pertanyaan penelitian dalam skripsi ini. Pertama, bagaimana dasar hukum memakai tindik hidung?. Kedua, bagaimana hukum memakai perhiasan melalui tindik hidung menurut pendapat Imam Ibnu ‘Abidin dan Imam Ramli?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah keperpustakaan (library research) dengan mengunakan metode kualitatif yang bersifat komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Imam Ibnu ‘Abidin membolehkan memakai tindik hidung bagi wanita karena jika berhias dengan tindik hidung itu sudah menjadi tradisi atau kebiasaan didaerah tersebut. Sedangkan Imam Ramli mengharamkan memakai tindik hidung bagi wanita karena menindik hidung belum menjadi kebiasaan dan mereka juga belum menganggap bahwa menindik hidung sebagai salah satu bentuk perhiasan bagi wanita. Kemudian menusuk hidung dengan cincin yang terbuat dari emas atau perak itu hukumnya haram. Karena tindik hidung itu jelas bukan tempat untuk mengenakan perhiasan. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa berhias dengan tindik hidung lebih kepada pendapat yang tidak membolehkan karena disebabkan banyak membawa kemudharatan khususnya bagi kaum wanita.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Zuhra Mutia
Date Deposited: 31 Aug 2022 02:41
Last Modified: 31 Aug 2022 02:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22783

Actions (login required)

View Item
View Item