Larangan Menikah Semarga Dalam Suku Pak-Pak Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kampung Badar Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam)

Sarianti, 170101088 (2022) Larangan Menikah Semarga Dalam Suku Pak-Pak Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kampung Badar Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Larangan Menikah] Text (Larangan Menikah)
Sarianti, 170101088, FSH, HK, 085760416461.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Pernikahan di luar kelompok Marga menjadi tradisi dalam pernikahan masyarakat suku Pakpak. Hal ini merupakan warisan nenek moyang suku Pak-Pak yang melarang keras adanya pernikahan semarga. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana larangan menikah semarga dalam suku pak-pak di Kampung Badar Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap larangan menikah semarga. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yang Nondoktrinal dan merupakan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui wawancara kepada tokoh adat suku Pak-Pak dan study. Hasil penelitian menunjukkan dalam masyarakat Pak-Pak sangat melarang adanya pernikahan satu marga yang telah berlaku secara turun temurun dari nenek moyang larangan pernikahanan satu marga dikarenakan masyarakat Suku Pakpak menganggap bahwa satu marga merupakan saudara yang tidak dapat dinikahi karena merupakan dongan sabuhuta atau dari rahim yang sama. Adapun faktor dilarangnya melakukan pernikahan semarga itu karena dapat merusak tatanan adat yang telah berlaku dengan terjadinya pernikahan sedarah dan akan merusak hubungan kekerabatan apabila terjadi pertengkaran sampai berujung kepada perceraian serta akan merusak cara pertuturan kepada anggota keluarga. Hasil kedua bahwa larangan pernikahan satu marga tidak sesuai dengan hukum Islam, karena hukum Islam baik di dalam Al-Qur‟an maupun Hadiṣ tidak mengenal adanya larangan terkait pernikahan satu marga, karena tidak terdapat unsur nasab di dalam hukum Islam hanya melarang keras pernikahan sedarah, sepersusuan dan yang berbeda agama dengannya, larangan pernikahan satu marga tersebut hanya sekedar hukum adat yang telah berlaku dan harus dijaga di dalam tatanan adat Suku Pak-Pak. Ada satu sisi pertimbangan baiknya mempertahankan adat larangan pernikahan semarga yaitu menjaga silaturrahmi, jadi tidak perlu adanya larangan menikah dengan semarga jika tidak ada efek merusak silaturrahmi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Sarianti Sarianti
Date Deposited: 01 Sep 2022 03:00
Last Modified: 01 Sep 2022 03:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22848

Actions (login required)

View Item
View Item