Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum

Muhammad Siddiq Armia, 2003037702 (2022) Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Banda Aceh. ISBN 978-623-54770-1-5

[thumbnail of Penentuan Metode dan Pendekatan Penentuan Hukum] Text (Penentuan Metode dan Pendekatan Penentuan Hukum)
Buku Metode Penelitian Sidiq- File Yang Benar.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Buku ini mencoba mengkaji lebih lanjut tentang ilmu metode dalam membuat suatu riset hukum. Metodologi (ilmu tentang metode) dibutuhkan oleh seorang peneliti agar sanggup mempertanggungjawabkan validitas temuan yang telah dihasilkan pada suatu waktu tertentu. Hasil riset tanpa metodologi akan diragukan validitas hasil temuannya; disebabkan minimnya pertanggungjawaban peneliti dalam penentuan metodologi yang digunakan. Dengan demikian, pemilihan metodologi berpotensi menghasilkan temuan yang bisa diuji validitasnya dari segi hasil pengumpulan data, disebabkan pemilihan salah salah satu metodologi yang teruji secara saintifik (scientifically tested). Sebagai contoh, dalam metode penelitian kualitatif pada umumnya lebih sering menggunakan wawancara sebagai salah satu instrumennya, sedangkan metode penelitian kuantitatif pada umumnya dominan menggunakan kuisioner sebagai instrumennya. Akan tetapi, tetap ada penggunaan instrumen-instrumen lainnya, yang disesuaikan oleh peneliti untuk kebutuhan pengumpulan data.
Disamping itu, suatu penelitian juga membutuhkan pendekatan riset (research approach). Pendekatan dalam suatu penelitian (research approach) adalah strategi yang akan memperluas keputusan dari suatu asumsi umum. Dengan demikian metode pengumpulan dan penalaran data yang menyeluruh dapat dilaksanakan secara maksimal, dan memperkuat hasil temuan suatu riset. Suatu pendekatan penelitian (research approach) biasanya terdiri dari gabungan berbagai hipotesa teoritis, strategi, dan metode yang tepat. Pendekatan penelitian hukum biasanya menyangkut dengan multi-disiplin ilmu untuk mendukung riset tersebut. Sebagai perumpamaan, peneliti hukum lingkungan hidup (environmental law) sangat memungkinkan bersentuhan dengan pendekatan ilmu kimia, khususnya untuk mengetahui tingkat pencemaran (contamination level); juga dengan pendekatan ilmu biologi untuk mengetahui makhluk hidup disekitar lokasi, yang dicemari (teracuni) oleh suatu unsur kimia tertentu. Demikianlah suatu pendekatan multi-disiplin ilmu sangat dimungkinkan dan dibutuhkan dalam suatu peneltian hukum.

Item Type: Book
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Siddiq Armia
Date Deposited: 01 Sep 2022 10:27
Last Modified: 02 Sep 2022 01:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22862

Actions (login required)

View Item
View Item