Praktik Hutang Piutang Beras Dengan Pengembalian Uang Ditinjau Dalam Akad Tabarru’(Studi Di Desa Blang Asan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie)

Arini Mukirah, 180102065 (2022) Praktik Hutang Piutang Beras Dengan Pengembalian Uang Ditinjau Dalam Akad Tabarru’(Studi Di Desa Blang Asan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Praktik Hutang Piutang Beras Dengan Pengembalian Uang Ditinjau Dalam Akad Tabarru’ (Studi Di Desa Blang Asan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie)] Text (Praktik Hutang Piutang Beras Dengan Pengembalian Uang Ditinjau Dalam Akad Tabarru’ (Studi Di Desa Blang Asan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie))
Arini Mukirah, 180102065, FSH, HES, 08984155787.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Dalam Islam ketika muqaridh memberikan hutang kepada muqtaridh tidak dibenarkan adanya pengambilan tambahan atau manfaat atas hutang. Hal ini dikarenakan akad yang digunakan pada hutang piutang (qardh) ialah akad tabarru’ yang mana tujuan dari akad tersebut yaitu untuk tolong menolong dalam kebaikan dan semata-mata untuk mengharap rida dan pahala dari Allah, bukan untuk mencari keuntungan komersial atau bisnis. Realitasnya, praktik hutang piutang yang terjadi di desa Blang Asan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie dimana muqaridh memberikan hutang berupa beras dengan maksud untuk mencari keuntungan, serta mensyaratkan adanya tambahan atas hutang. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana praktik hutang piutang beras dengan pengembalian berupa uang di desa Blang Asan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, dan bagaimana tinjauan akad tabarru’ terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research dengan sifat penelitian deskriptif analisis, melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hutang piutang di desa ini dilakukan secara lisan atas dasar saling percaya. Pada praktiknya muqtaridh yang berutang 1 karung beras seharga Rp.160.000, harus membayar hutang tersebut dengan cara menyetorkan uang setiap harinya sebanyak Rp.10.000/karung selama 24 hari. Jika dikalkulasikan total pembayaran uang yang diterima oleh muqaridh bertambah sebanyak Rp. 240.000. Ini menandakan adanya penambahan atas hutang yang menyebabkan transaksi tersebut mengandung riba qardh. Juga menurut konsep dari akad tabarru’ praktik hutang piutang beras dengan pengembalian uang di desa Blang Asan Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie bertentangan dengan hukum Islam karena termasuk kedalam praktik rentenir, serta tujuan muqaridh memberikan hutang bukan ta’wun tapi bisnis. Oleh karena itu praktik hutang piutang semacam ini harus dihentikan atau dihapuskan dalam kehidupan masyarakat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Arini Mukirah
Date Deposited: 05 Sep 2022 02:57
Last Modified: 05 Sep 2022 02:57
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22912

Actions (login required)

View Item
View Item