Praktik Jual Beli Makanan“Dengan Konsep”All You Can Eat Ditinjau Dari Ba‛i Majhūl

Zakiah Humaira, 180102049 (2022) Praktik Jual Beli Makanan“Dengan Konsep”All You Can Eat Ditinjau Dari Ba‛i Majhūl. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Ba‛i Majhūl] Text (Ba‛i Majhūl)
Zakiah Humaira, 180102049, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Jual beli merupakan kegiatan yang pasti dilakukan oleh setiap manusia. Dengan berkembangnya zaman, jual beli juga mulai bermunculan dengan modelnya masing-masing. Salah satunya”jual beli dengan konsep all you can eat,”yaitu sistem jual beli yang pelanggannya bisa makan sepuasnya, namun di sini mengandung akad majhūl dari segi barang dan harga yang sudah ditetapkan. Tidak jelasnya jumlah takaran makanan yang dihabiskan oleh pelanggan tetapi tetap harus membayar dengan harga yang sudah ditetapkan membuat keraguan kita sebagai pelanggan apakah makanan yang dihabiskan sesuai dengan harga barang yang sudah ditentukan? Dan apakah jual beli ini sah dalam Islam? Sehingga penulis ingin mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya muncul, yaitu bagaimana sistem“praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat”di Kedai Sunny Shabu & Grill dan kemudian dianalisis dari segi hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan konsep yang berjenis dualisme penelitian hukum dan melakukan penelitian lapangan. Adapun teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik jual beli dengan konsep all you can eat ini membawa manfaat untuk penjual dan pembeli, dan setiap penjual dan pembeli yang melakukan transaksi sudah mengetahui dan sama-sama rela. Tingkat majhūl dalam jual beli ini dikategorikan sebagai majhūl yasīr (ketidak jelasannya sedikit). Syekh Ibnu Utsaimin, Ibnu Rusyd, Ibnu Qoyim, Imam An-Nawawi dan ijma’ para sahabat sepakat jual beli yang mengandung unsur majhūl yasīr dibolehkan dan sah selama tidak menimbulkan perselisihan. Ulama Hanafiyah juga mengatakan kalau tolak ukur untuk mengukur majhūl itu dikembalikan sepenuhnya kepada ʿurf yaitu kebiasaan (adat) yang berlaku di masyarakat. Sehingga disimpulkan“jual beli dengan konsep all you can eat”ini boleh dilakukan dan sah hukum jual belinya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Zakiah Humaira Zakia
Date Deposited: 05 Sep 2022 03:11
Last Modified: 05 Sep 2022 03:11
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22927

Actions (login required)

View Item
View Item