Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang (Qardh) Dengan Sistem Pembayaran Barang (Wilayah Hukum di Gampong Jangka Alue.U, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen)

Anna Zahnira, 180102154 (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang (Qardh) Dengan Sistem Pembayaran Barang (Wilayah Hukum di Gampong Jangka Alue.U, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Hutang Piutang] Text (Hutang Piutang)
Anna Zahnira, 180102154, FSH, HES, 082276167257.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Hutang piutang (qardh) yang terjadi antara pengrajin pliek u dengan agen (pemilik modal), ketika pengrajin pliek u membutuhkan modal. Dalam praktik hutang piutang apabila barang yang dihutangkan mendatangkan manfaat bagi pihak muqridh maka hutang piutang tersebut tidak sah. Agen memberikan modal pinjaman berupa uang kepada pengrajin sebanyak yang di minta. Pembayaran akan dilakukan ketika pengrajin sudah mendapatkan hasil yaitu minyak dari pliek u. Minyak tersebut diserahkan kepada agen untuk melunasi hutangnya dengan menggunakan akad jual beli, bagi pengrajin yang mendapatkan modal dari agen akan dibeli dengan harga dibawah pasar, dan bagi mereka yang tidak mendapatkan mosal akan dibeli dengan harga mengikuti harga pasar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem penetapan harga yang dilakukan dalam membayar hutang di gampong Jangka Alue. U, dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap adanya hutang piutang (qardh) dengan sistem pembayaran barang di gampong Jangka Alue. U. Metode penelitian yang di gunakan merupakan penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian: 1. Dari penetapan harga barang dalam membayar hutang terdapat pemanfaatan dari barang yang dihutangkan, sehingga tidak terpenuhinya salah satu rukun hutang piutang. Apabila salah satu rukun tidak terpenuhi maka suatu akad dianggap tidak sah. 2. Perspektif hukum Islam terhadap hutang piutang dengan sistem pembayaran barang di Gampong Jangka Alue. U sah dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena barang yang digunakan dalam pembayaran hutang ini akan dihargai dengan uang, dan uang tersebut yang akan digunakan untuk membayar hutang yang pernah di ambil oleh pengrajin pliek u. Sehingga apa yang dihutangkan dengan yang dibayarkan menjadi barang yang senilai.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Anna Zahnira Anna
Date Deposited: 06 Sep 2022 02:42
Last Modified: 06 Sep 2022 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22947

Actions (login required)

View Item
View Item