Kajian Fiqh Siyāsah Terhadap Status Pengungsi Rohingya dalam konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967

Rosmawar, 160105040 (2021) Kajian Fiqh Siyāsah Terhadap Status Pengungsi Rohingya dalam konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Kajian Fiqh Siyāsah] Text (Kajian Fiqh Siyāsah)
Rosmawar, 160105040, FSH, HTN, 082232127431.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Penentuan status pengungsi seseorang atau etnis diatur dalam hukum Internasional dimana ketentuannya tercantum dalam konvensi 1951 dan Protokol 1967 mengenai status pengungsi. Salah satu permasalahan yang terjadi didunia terkait Etnis Rohingya di Myanmar yang mendapat perlakuan diskriminasi dan tidak diakui status kewarganegarannya. Menurut data dari UNHCR perakhir Desember 2021 pengungsi Rohingya berjumlah 104.925 jiwa pengungsi tersebar ke beberapa negara. Yang menjadi pokok permasalahan, bagaimana status pengungsi Rohingya dalam konvensi Jenewa 1951 Protokol 1967? dan bagaimana tinjauan fiqh Siyāsah terhadap status pengungsi Rohingya dalam konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967?. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif berdasarkan studi kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengungsi Rohingya disebut berstatus Stateles person yaitu orang yang tidak memiliki kewarganegaraan karena keberadaanya tidak diakui oleh negara Myanmar Setelah dikeluarkannya Burma Citizenship Law 1982 (Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar yang baru) yang menyatakan bahwa Etnis Rohingya tidak termasuk ke dalam 135 etnis yang di akui oleh Myanmar, berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam konvensi jenewa 1951 dan Protokol 1967 bab 2 pasal 1 status pengungsi akan diberikan oleh negara-negara pihak penerima (negara yang telah meratifikasi konvensi) dan diberikan status oleh UNHCR (negara yang belum meratifikasi konvensi). Kedua, dalam fiqh Siyāsah terkait pengungsi/pencari suaka dijelaskan secara rinci yang disebut dengan awaitu yang berarti memberikan perlindungan dimulai dengan perlindungan hak-hak yang harus didapatkan oleh pencari suaka. Pandangan fiqh Siyāsah terhadap status pengungsi dalam konvensi sudah sesuai yang mengandung nilai-nilai maqashid syar’iyah dan hak asasi manusia. Namun terdapat perbedaan dari segi prosedur pemberian perlindungan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Rosmawar Ros
Date Deposited: 07 Sep 2022 03:13
Last Modified: 07 Sep 2022 03:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22968

Actions (login required)

View Item
View Item