Hukum Pemberian Zakat Kepada Non-Muslim yang Miskin (Studi Komparatif antara Imam Zufar dan Imam Nawawī)

Zaynap, 180103042 (2022) Hukum Pemberian Zakat Kepada Non-Muslim yang Miskin (Studi Komparatif antara Imam Zufar dan Imam Nawawī). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Hukum Pemberian Zakat Kepada Non-Muslim yang Miskin  (Studi Komparatif antara Imam Zufar dan Imam Nawawī)] Text (Hukum Pemberian Zakat Kepada Non-Muslim yang Miskin (Studi Komparatif antara Imam Zufar dan Imam Nawawī))
Zaynap, 180103042, FSH, PMH, 082274572390.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap orang-orang muslim yang telah memenuhi syarat wajibnya. Pada dasarnya, zakat didistribusikan kepada golongan muslim sesuai dengan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan al-Hadiṡ. Namun, dalam khazanah ilmu fikih berkembang pembahasan tentang pemberian zakat kepada non-muslim yang miskin. Menurut Jumhur ulama, zakat tidak boleh diberikan kepada non-muslim, sebagaimana pendapat Imam Nawawī. Tetapi terdapat ulama fikih seperti Imam Zufar yang membolehkan pemberian zakat kepada non-muslim yang miskin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana hukum pemberian zakat kepada non-muslim yang miskin menurut Imam Zufar dan Imam Nawawī, dan kedua, bagaimana dalil dan metode istinbāth penetapan asnaf miskin non-muslim menurut Imam Zufar dan Imam Nawawī. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang menggunakan analisis deskriptif dengan jenis penelitian library research dan pendekatan penelitian menggunakan comparative approach. Sehingga hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, hukum pemberian zakat kepada non-muslim yang miskin terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang tidak membolehkan.Yang pertama, Imam Zufar membolehkan memberikan zakat kepada non-muslim yang fakir miskin, kedua, Imam Nawawī tidak membolehkan memberikan zakat kepada non-muslim baik kaya ataupun miskin. Dan kedua, metode istinbāth yang digunakan Imam Zufar dan Imam Nawawī dalam menetapkan asnaf miskin non-muslim yaitu menggunakan pendekatan bayāni yakni pendekatan yang terkonsentrasi pada pendalaman pemahaman lafaz-lafaz yang terdapat pada teks nash. Perbedaannya yakni terletak pada pemahaman makna pada lafaz-lafaz tersebut. Imam Zufar melihat kepada makna lafaz ‘am (umum), sedangkan Imam Nawawī melihat kepada makna lafaz khas (khusus). Dari kedua pendapat diatas dapat dielaborasikan yang mana asal hukum zakat diberikan kepada golongan muslim sesuai asnaf. Namun, hukum zakat tersebut bisa berubah jika hal tersebut bisa mendatangkan kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.149 Zakat-zakat yang lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Zaynap Zaynap
Date Deposited: 09 Sep 2022 02:45
Last Modified: 09 Sep 2022 02:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23016

Actions (login required)

View Item
View Item