Faktor dan Dampak Perkawinan di Bawah Umur dalam Tinjauan Maqāṣid Al-Syarīʿah (Studi Kasus di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar

Muhammad, 30183774 (2022) Faktor dan Dampak Perkawinan di Bawah Umur dalam Tinjauan Maqāṣid Al-Syarīʿah (Studi Kasus di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Faktor   dan   Dampak   Perkawinan   di Bawah Umur dalam Tinjauan Maqāṣid Al-Syarīʿah (Studi Kasus di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar] Text (Faktor dan Dampak Perkawinan di Bawah Umur dalam Tinjauan Maqāṣid Al-Syarīʿah (Studi Kasus di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar)
Muhammad, 30183774, PS, IAI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Pemerintah telah menetapkan aturan bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal harus sudah berusia 19 tahun. Diharapkan kebijakan ini bisa menekankan tingginya permasalahan perceraian pernikahan di bawah umur. Meskipun demikian, masih kerap terjadi perkawinan di bawah umur seperti yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan atas dasar apa perkawinan tersebut tetap dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab dan dampak terjadinya perkawinan di bawah umur pada masyarakat Kecamatan Mesjid Raya sehingga hal tersebut nantinya akan dianalisiskan dengan konsep maqāṣid al-syarīʿah. Dengan mengunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif, ditemukan beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur pada masyarakat Kecamatan Mesjid Raya yaitu faktor ekonomi, pendidikan, pergaulan bebas dan stigma masyarakat. Adapun dampak terjadinya perkawinan tersebut yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hilang rasa responsibilitas (tanggung jawab) dan tekanan psikologi.Kemudian tinjauan maqāṣid al-syarīʿah terhadap perkawinan di bawah umur pada masyarakat Kecamatan Mesjid Raya yaitu perkawinan yang dilaksanakan tersebut dikatagorikan dalam melindungi agama, jiwa dan keturunan. Melindungi keselamatan agama merupakan salah satu tujuan diperintahkannya perkawinan. Melindungi jiwa yaitu menghindari dari akibat buruk yang kemungkinan akan terjadi seperti menghindari kehamilan di luar perkawinan, yang berpotensi kepada stess dan bunuh diri. Sedangkan melindungi keturunan berarti perkawinan di bawah umur tersebut menjaga generasi keturunannya dan lingkungan masyarakat di sekitarnya dari perkara yang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Ilmu Agama Islam
Depositing User: Muhammad Muhammad
Date Deposited: 12 Sep 2022 03:17
Last Modified: 12 Sep 2022 03:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23032

Actions (login required)

View Item
View Item