Praktik Jual Beli Dengan Sistem Jasa Titip Ditinjau Dalam Perspektif Akad Wakalah Bil Ujrah (Suatu Penelitia Pada Penyedia Layanan Jasa Titip Di Banda Aceh)

Raihan Fadhilah, 180102134 (2022) Praktik Jual Beli Dengan Sistem Jasa Titip Ditinjau Dalam Perspektif Akad Wakalah Bil Ujrah (Suatu Penelitia Pada Penyedia Layanan Jasa Titip Di Banda Aceh). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Wakalah Bil Ujrah] Text (Wakalah Bil Ujrah)
Raihan Fadhilah, 180102134, FSH, HES, 082161922964.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Jasa titip merupakan suatu bisnis yang menyediakan suatu jasa untuk melakukan pembelian kepada orang-orang yang tidak mempunyai kuasa untuk membelikan sesuatu barang atas kuasanya sendiri maka menggunakan layanan jasa titip, layanan jasa titip disebut pihak ketiga sebagai perantara antara penjual dan pembeli, kegiatan bisnis ini mewakilkan untuk membelikan barang dengan adanya imbalan upah, dalam Islam disebut dengan wakalah bil ujrah. Dalam praktiknya para penyedia layanan jasa titip tidak menjelaskan harga asli dan upah yang harus dibayar oleh konsumen. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik jual beli dengan sistem jasa titip di Banda Aceh dan bagaimana jual beli dengan sistem jasa titip ditinjau dalam perspektif akad wakalah bil ujrah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yang dikumpulkan dari data skunder maupun primer meliputi data penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian dari jual beli dengan sistem jasa titip dilakukan dengan beberapa ketentuan, yaitu: 1) Praktik jual beli di Banda Aceh dilakukan dalam akun media sosial. 2) Penyedia layanan jasa titip memposting produk-produk yang terdapat pada outlet tertentu. 3) Pembeli melakukan pembelian melalui whatsApp dengan mengisi format torder. 4) Konsumen harus mentransfer uang sesuai dengan harga produk yang dititipkan serta tambahan ongkos/upah jasa titip. 5) Setelah transaksi terlaksanakan, penyedia layanan jasa titip membelanjakan produk titipan konsumen, dan 7) pengambilan produk dan pengiriman disepakati oleh penyedia layanan jasa titip dan pengguna layanan jasa titip itu sendiri. Perjanjian yang telah disepakati antara penyedia layanan jasa titip dan pengguna layanan jasa titip dilakukan secara lisan dan tulisan. Dari paparan di atas jual beli dengan sistem jasa titip di Banda Aceh sudah terpenuhi ketentuan yang terdapat pada akad wakalah bil ujrah dan sudah menjadi legalitas dalam jual beli.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Raihan Fadhilah Raihan
Date Deposited: 12 Sep 2022 02:45
Last Modified: 12 Sep 2022 02:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23039

Actions (login required)

View Item
View Item