Hak Ḥaḍanah Pada Ayah atau Ibu (Analisis Perbandingan Putusan No.241/Pdt.G/2019/Ms.Tkn dan Putusan No.304/Pdt.G/2019/Ms.Tkn

Cut Darmayana, 170101040 (2022) Hak Ḥaḍanah Pada Ayah atau Ibu (Analisis Perbandingan Putusan No.241/Pdt.G/2019/Ms.Tkn dan Putusan No.304/Pdt.G/2019/Ms.Tkn. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Hak Haḍanah] Text (Hak Haḍanah)
Cut Darmayana, 170101040, FSH, HK, 082299199744.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Akibat dari putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri timbul akibat dari perceraiansalah satunya ḥaḍanah atau pemeliharaan anak. Perkara ḥaḍanah sering kali diajukan secara terpisah dengan perkara perceraian. Dengan munculnya percekcokan karena memperebutkan hak ḥaḍanah akan berujung kepada pengajuan gugatan hak pemeliharaan ke pengadilan. Sebagaimana yang telah diatur Undang-undang perbahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya. Dan pada dasarnya baik ibu maupun ayah memiliki kuasa dan hak pengasuhan atas anak-anaknya, yang telah diatur pula didalam KHI pasal 156 mengenai urutan pemegang hak ḥaḍanah. Seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon tentang perkara ḥaḍanah dimana terdapat dua putusan berbeda, dalam putusan pertama anak diberikan pengasuhannya kepada ayah, sedangkan dalam putusan kedua pengasuhan anak diberikan kepada ibu. Permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah apa dasar hukum (alat bukti) yang menjadi pertimbangan hakim terhadap pelimpahan hak ḥaḍanah kepada ayah dalam putusan No.241/Pdt.G/2019/Ms.Tkn dan kepada ibu dalam putusan No.304/Pdt.G/2019/Ms.Tkn. Penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian kepustakaan (library Research). Penelitian ini bersifat kualitatif yang bertujuan untuk memaparkan dan menganalisa permaslahan. Hasil penelitian ditemukan bahwa terhadap dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim atas pelimpahan hak ḥaḍanah kepada ayah dalam putusan No.241/Pdt.G/2019/Ms.Tkn adalah mengacu pada pembuktian yang dilakukan dalam proses persidangan. Dimana ibu tidak mampu membuktikan dalil gugatannya karena kurangnya alat bukti yang diajukan, berdasarka Pasal 1905 KUH Perdata Jo. Pasal 306 dan 307 Rbg yang menyatakan satu bukti bukanlah bukti, maka gugatan ditolak. Sedangkan dalam putusan No.304/Pdt.G/2019/Ms.Tkn. gugatan ibu tentang ḥaḍanah dapat diterima karena telah tercapai batas minimal pembuktian dan kekuatan buktinya dapat meneguhkan dalil gugatannya sehingga anak diberikan hak asuhnya kepada ibu.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Cut Darmayanti Cut
Date Deposited: 14 Sep 2022 02:59
Last Modified: 14 Sep 2022 02:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23137

Actions (login required)

View Item
View Item