Penyelesaian Nabah Merie Dengan Menggunakan Hukum Adat (Studi Kasus Di Gampong Durian Kawan, Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan)

Riza Ummami, 140104129 (2022) Penyelesaian Nabah Merie Dengan Menggunakan Hukum Adat (Studi Kasus Di Gampong Durian Kawan, Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penyelesaian Nabah Merie Dengan Menggunakan Hukum Adat (Studi Kasus Di Gampong Durian Kawan, Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan)] Text (Penyelesaian Nabah Merie Dengan Menggunakan Hukum Adat (Studi Kasus Di Gampong Durian Kawan, Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan))
Riza Ummami, 140104129, FSH, HPI, 081244750204.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB)

Abstract

Nabah Merie (Penebangan liar) adalah penebangan liar atau kegiatan penebangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang setempat. Perkara ini memberi ancaman besar untuk lingkungan Gampong Durian Kawan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari jawaban dari persoalan pokok yaitu bagaimana bentuk Nabah Merie yang terjadi di Gampong Durian Kawan, bagaimana penyelesaian Nabah Merie secara Hukum adat di Gampong Durian Kawan, bagaimana perspektif hukum pidana Islam terhadap penyelesaian perkara Nabah Merie dengan hukum adat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan metode empiris dan penelitian kepustakaan melalui penelitian wawancara, dokumen-dokumen pemerintah gampong Durian Kawan, arsip-arsip, sumber data lainnya dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di gampong durian kawan dalam menyelesaikan kasus Nabah Merie, lebih mengedepankan hukum Adat. Penyelesaian perkara Nabah Merie dengan cara, bermusyawarah, persidangan, menegakkan keadilan dan tidak memihak. Apabila pelaku melanggar satu kali maka sanksi nya dibulatkan dengan hasil musyawarah melalui sidang Adat sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah), jika terdapat 2 (dua) unit mesin Chainshaw maka jumlah nya 6.000.000 (enam juta rupiah) barang sitaan dikembalikan, dan jikalau pelaku pertama mengulangi perbuatannya yang kedua kali, maka dendanya 2 (dua) kali lipat dan barang sitaan tidak dikembalikan selamanya. Kemudian pelanggaran ke 3 (tiga) kalinya dengan orang yang sama, maka pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian setempat. Adapun perspektif hukum pidana Islam terhadap penyelesaian Nabah Merie (penebangan liar) secara adat di Gampong Durian Kawan termasuk kedalam bentuk ‘Urf Shahih (kebiasaan masyarakat) seperti bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu perkara untuk disidangkan. Dalam praktek penyelesaian penebangan liar di Gampong Durian Kawan belum ada ditemukan praktek penyimpangan yang akan melanggar aturan adat dan ajaran Islam. Jadi, Nabah Merie (penebangan liar) ini masuk kedalam jarimah ta’zir, sebab tidak ada diatur dalam Nash. Pemberian hukuman terhadap pelaku penebangan liar ini di tentukan oleh pemimpin ataupun hakim.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Riza Umami Riza
Date Deposited: 15 Sep 2022 02:42
Last Modified: 15 Sep 2022 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23156

Actions (login required)

View Item
View Item