Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kesaksian Saksi IstifᾹḍah Dalam Perkara ItṡbᾹt Nikah (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor 10/Pdt.P/2021/MS.Ksg)

Sindi Rahmadani, 180101043 (2022) Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kesaksian Saksi IstifᾹḍah Dalam Perkara ItṡbᾹt Nikah (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor 10/Pdt.P/2021/MS.Ksg). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kesaksian Saksi IstifᾹḍah Dalam Perkara ItṡbᾹt Nikah (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor 10/Pdt.P/2021/MS.Ksg)] Text (Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kesaksian Saksi IstifᾹḍah Dalam Perkara ItṡbᾹt Nikah (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor 10/Pdt.P/2021/MS.Ksg))
Sindi Rahmadani, 180101043, FSH, HK, 082223586706.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh salah satu perkara yang masuk di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor 10/Pdt.P/2021/MS.Ksg, tentang itṡbāt nikah yang menggunakan saksi istifāḍah di persidangan, padahal saksi istifāḍah tidak memenuhi kriteria saksi yang sebenarnya atau saksi ini tidak memenuhi syarat materil saksi, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 ayat (1) HIR, Pasal 308 Rbg, dan Pasal 1907 KUH perdata bahwa orang yang menjadi saksi itu harus memberikan keterangan dengan segala sebab pengetahuannya, pengetahuan yang sebenarnya ialah dengan melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung atas terjadinya perbuatan hukum tersebut, sedangkan saksi istifāḍah hanya mendengar berita atau cerita dari orang lain bahwa peristiwa itu pernah terjadi. Berdasarkan kesaksian saksi ini, hakim membenarkan saksi istifāḍah digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam menerima kesaksian saksi istifāḍah dalam perkara itṡbāt nikah Nomor 10/Pdt.P/2021/MS.Ksg, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan saksi istifāḍah dalam itṡbāt nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa saksi istifāḍah dapat digunakan dalam persidangan dengan dalih selama saksi tidak bisa dibuktikan dengan sebaliknya berarti inilah yang benar, maksudnya ialah selama saksi tidak dapat disanggah dengan alat bukti yang lain cukup memenuhi dua minimal alat bukti yaitu alat bukti surat dan saksi, dan melihat kesesuaian keterangan yang diberikan oleh kedua saksi maka kesaksian saksi istifāḍah dapat diterima sebagai persangkaan hakim, dan dalam tinjauan hukum Islam saksi istifāḍah dapat digunakan dalam beberapa perkara saja, salah satunya perkara tentang itṡbāt nikah, dengan syarat berita yang disampaikan oleh saksi tersebut telah menyebar secara menyeluruh dan jelas, sehingga dapat diyakini peristiwa tersebut benar terjadi. Oleh karena itu hakim mengabulkan permohonan itṡbāt nikah yang diajukan oleh Pemohon I dan pemohon II.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Sindi Rahmadani
Date Deposited: 16 Sep 2022 02:32
Last Modified: 16 Sep 2022 02:32
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23177

Actions (login required)

View Item
View Item