Kesaksian Dalam Talak Perspektif Yūsuf Al-Qaraḍāwī: Analisis Berdasarkan Teori Sadd Al-Żarī’ah

Romisyah Putra, 160101047 (2022) Kesaksian Dalam Talak Perspektif Yūsuf Al-Qaraḍāwī: Analisis Berdasarkan Teori Sadd Al-Żarī’ah. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Sadd Al-Zari’ah] Text (Sadd Al-Zari’ah)
Romisyah Putra, 160101047, FSH, HK, 082237938125.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kesaksian talak. Sebagian kecil di antaranya menyatakan hukumnya wajib, sementara sebagian lain memandangnya sunnah. Yūsuf Al-Qaraḍāwī ialah salah satu ulama yang memandang pentingnya kesaksian dalam talak. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana dalil dan metode istinbath yang digunakan Yūsuf Al-Qaraḍāwī?, dan bagaimana tinjauan teori sadd żarī’ah terhadap pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī? Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research), dan pendekatan konseptual, dengan jenis deskriptif-analisis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Yūsuf Al-Qaraḍāwī menetapkan kesaksian dalam talak hukumnya wajib. Dalil yang digunakan Yūsuf Al-Qaraḍāwī ialah kepada QS. Al-Baqarah [2] ayat 282 tentang persaksian dan syarat saksi-saksi. Ketentuan QS. Al-Thalaq [65] ayat 2 yang khusus menjelaskan persaksian dalam talak dan rujuk. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan Yūsuf Al-Qaraḍāwī ialah bayānī (lughawiyah) dan istiṣlāḥī (istiṣlāḥiyah). Kesaksian dalam talak menurut Yūsuf Al-Qaraḍāwī bukan sebagai rukun dan bukan syarat sahnya talak. Namun, kesaksian adalah suatu ketentuan yang wajib dipenuhi, meskipun sah atau tidak sahnya talak bukan bergantung pada kesaksian. Dalam tinjauan teori sadd żarī’ah, pandangan Al-Qaraḍāwī dapat ditelaah di dalam dua kondisi. Pertama, pandangan Al-Qaraḍāwī yang mewajibkan adanya saksi dalam talak adalah jalan (wasīlah) yang bisa menutup (sadd) terjadinya kerusakan (al-żarī’ah) pasca talak. Kedua, apabila pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī tersebut tidak diterapkan, akan membuka peluang (fatḥ) jalan (wasīlah) kepada kerusakan (al-żarī’ah) pasca talak. Jadi, dalam tinjauan ini, teori sadd al-żarī’ah sejalan dengan pandangan Yūsuf Al-Qaraḍāwī sebelumnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Romisyah Putra Romi
Date Deposited: 16 Sep 2022 02:45
Last Modified: 16 Sep 2022 02:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23187

Actions (login required)

View Item
View Item