Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Penipuan Jual Beli Online dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Menurut Perspektif Hukum Islam

Sayyidi Fadlullah, 170104030 (2021) Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Penipuan Jual Beli Online dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Menurut Perspektif Hukum Islam. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Jual Beli Online] Text (Jual Beli Online)
Sayyidi Fadlullah, 170104030, FSH, HPI, 085321102442.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana oleh anak merupakan suatu masalah yang memerlukan perhatian khusus pemerintah, oleh karena berkaitan dengan moralitas para generasi bangsa. Pengadilan dalam hal ini merupakan instansi atau lembaga yang menangani masalah hukum perlu memberikan perhatian terhadap kasus yang berkaitan dengan anak-anak. Untuk itu pengadilan perlu memberikan sanksi yang paling tepat pada anak-anak yang melakukan tindak pidana. Undang-undang RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memberikan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan yang khusus bagi anak dalam lingkungan peradilan umum, yang penanganannya melibatkan beberapa lembaga negara, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Sosial secara terpadu dengan mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak-anak. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metodologi penilitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mencakup tentang azas-azas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum dan taraf sinkronisasi hukum yang menjelaskan tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Aturan Tindak Pidana Pelaku Penipuan Oleh Anak Dalam UU ITE Dan KUHP Dan Sanksi Pidana Bagi Anak Pelaku Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Online Menurut Pasal 45a Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE Dan KUHP. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Berdasarkan hukum positif berdasarkan pada KUHP Pasal 44, 45, 46, dan 47 serta Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak sedangkan hukum Islam berdasarkan pada al-Qur’an, Hadis Rasul, Ijmā’ dan Ijtihad hakim bahwa pelaku tindak pidana anak dijatuhkan sanksi tindakan, bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan Pidana, bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Menelaah juga dalam penjelasan pada Pasal 81 ayat (2) dimana hukuman atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak dibawah umur yang sudah melakukan kejahatan adalah paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Sayyidi Fadlullah
Date Deposited: 20 Sep 2022 03:34
Last Modified: 20 Sep 2022 03:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23264

Actions (login required)

View Item
View Item