Penetapan Denda Pada Keterlambatan Cicilan Pembayaran Dana Pinjaman di NSC Finance Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus NSC Finance Pidie)

Ayu Rahayu, 180102174 (2022) Penetapan Denda Pada Keterlambatan Cicilan Pembayaran Dana Pinjaman di NSC Finance Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus NSC Finance Pidie). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Penetapan Denda Pada Keterlambatan Cicilan Pembayaran Dana Pinjaman di NSC Finance Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus NSC Finance Pidie)] Text (Penetapan Denda Pada Keterlambatan Cicilan Pembayaran Dana Pinjaman di NSC Finance Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus NSC Finance Pidie))
Ayu Rahayu, 180102174, FSH, HES, 081279267539.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Strategi penerapan denda untuk setiap penunggakan dari tempo waktu dianggap lebih efektif oleh pihak NSC Finance untuk menyadarkan pihak nasabah supaya melakukan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak pada saat penyaluran pembiayaan dilakukan oleh manajemen NSC Finance. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penetapan denda terhadap penunggakan pembayaran cicilan dana pinjaman nasabah NSC Finance. Untuk mengetahui pengalokasian dana denda yang di peroleh dari hukuman tunggakan cicilan dana pinjaman pada NSC Finance dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penetapan denda pada cicilan pembayaran dana pinjaman di NSC Finance. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi karena sumber datanya berasal dari PT. NSC Finance Kantor Cabang Grong-grong Pidie. Berdasarkan hasil penelitian mekanisme penetapan denda pada PT. NSC Finance ditentukan berdasarkan batas waktu dari pembiayaan awal yaitu satu bulan masa tenggangnya, denda perhari dihitung enam ribu rupiah. Pengalokasian dana yang diperoleh dari hasil denda keterlambatan pembayaran dana pinjaman oleh nasabah disalurkan kedalam dana sosial dan dimasukkan dalam kas perusahaan. Menurut Hukum Islam denda hanya diberlakukan bagi nasabah yang mampu membayar, tetapi mereka justru menunda-nunda pembayaran. Denda tidak berlaku bagi orang miskin atau mereka yang sedang dalam kesulitan. Nominal dendanya wajar sesuai dengan besarnya kerugian materiil yang diderita karena pendapatan/pembayaran selaras dengan risiko ataupun kerugian yang ditanggung.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.228 Dhoman (Denda, Jami)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ayu Rahayu Ayu
Date Deposited: 22 Sep 2022 02:54
Last Modified: 22 Sep 2022 02:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23289

Actions (login required)

View Item
View Item