Hukuman Terhadap Pelaku Pedofilia Dalam Tinjauan Maqasid Syari’ah (Studi Analisis UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU Malaysia Akta 792 Tahun 2017)

Siti Fatimah Binti Ismail, 160103030 (2022) Hukuman Terhadap Pelaku Pedofilia Dalam Tinjauan Maqasid Syari’ah (Studi Analisis UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU Malaysia Akta 792 Tahun 2017). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukuman Terhadap Pelaku Pedofilia Dalam Tinjauan Maqasid Syari’ah (Studi Analisis UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU Malaysia Akta 792 Tahun 2017)] Text (Hukuman Terhadap Pelaku Pedofilia Dalam Tinjauan Maqasid Syari’ah (Studi Analisis UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU Malaysia Akta 792 Tahun 2017))
Siti Fatimah Binti Ismail, 160103030, FSH, PMH, +60134572707.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Pedofilia secara umum terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa dengan menjadikan anak sebagai objek seksual dengan cara membujuk atau mengancam anak tersebut. Hal ini berlaku apabila seorang dewasa mempunyai ketertarikan secara seksual terhadap anak yang berumur dibawah 18 tahun. Oleh karena itu dengan adanya dasar hukum yang mengatur mengenai tindak pidana pedofilia maka terbentuk UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU Malaysia Akta 792 Tahun 2017 dengan penetapan hukuman seperti denda uang, penjara dan sebatan. Untuk mengkaji seberapa penting penetapan undang-undang tersebut, pendekatan maqasid syari’ah digunakan sebagai alat ukur seberapa penting penetapan hukuman tersebut dalam melindungi kehormatan, keturunan dan keluarga. Penulis menggunakan metode deskriptif supaya proses penyelidikan lebih terarah kepada bahan kajian penulis. Melihat kepada hukuman maksimal terhadap pelaku pedofilia pada UU RI No. 35 Tahun 2014 yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda lima miliar rupiah seterusnya UU Malaysia Akta 792 Tahun 2017 yaitu penjara tidak melebihi tiga puluh tahun dan hukuman sebat sebanyak 6 kali. Penetapan hukuman tersebut dapat dikategorikan pada tingkat maqasid syari’ah yang pertama yaitu daruriyyah terkait dengan hifz} nasl perlindungan nasab atau keturunan. Sehubungan dengan itu terdapat beberapa kebijakan negara untuk menggelak perkara ini terus berulang, antaranya dengan membentuk lembaga yang menyelesaikan dan mengkaji terkait dengan masalah pedofilia. Hasil gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa hukuman terhadap pelaku pedofilia memenuhi perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia yaitu pada tingkat d}aruriyyah perlindungan nasab atau keturunan (hif nasl).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Siti Fatimah Binti Ismail
Date Deposited: 22 Sep 2022 03:02
Last Modified: 22 Sep 2022 03:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23293

Actions (login required)

View Item
View Item