Persepsi Masyarakat Terhadap Larangan Menikah Pada Bulan Meu Apet (Studi Kasus di Kec. Lembah Sabil Kab. Aceh Barat Daya)

Farhan Rivandi, 170101012 (2022) Persepsi Masyarakat Terhadap Larangan Menikah Pada Bulan Meu Apet (Studi Kasus di Kec. Lembah Sabil Kab. Aceh Barat Daya). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Larangan Menikah] Text (Larangan Menikah)
Farhan Rivandi, 170101012, FSH, HK, 085265772120.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Di kalangan masyarakat Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya terdapat suatu kepercayaan bahwa ketika menikah atau menikahkan anaknya pada bulan meu apet yang diyakini sial untuk menikah, karena akan mengalami kendala rezeki, dan akan terjadi perceraian, khususnya bulan meu apet atau bulan Dzulqaidah kalau dalam bahasa kalender hijriyah. Bagi yang melanggar aturan atau memaksa untuk melangsungkan pernikahan dibulan tersebut diyakini akan menimbulkan suatu hal yang buruk. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana persepsi masyarakat terhadap larangan menikah pada bulan meu apet, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan menikah pada bulan meu apet. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap larangan menikah pada bulan meu apet, dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan menikah pada bulan meu apet. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah pendekatan kulitatif. Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatar belakangi tradisi larangan menikah pada bulan meu apet muncul karena mengikuti adat istiadat leluhur pada zaman dahulu yang telah turun temurun hingga sekarang, sehingga masyarakat sekitar ketika ingin melanggar timbul rasa khawatir untuk melangsungkan pernikahan karena akan menjadi omongan masyarakat. Hasil tinjauan hukum Islam bahwasanya Larangan menikah pada bulan meu apet ini termasuk kedalam kategori ‘urf fi’li, ‘urf khas, dan ‘urf fasid, karena kebanyakan masyarakat setempat masih mempercayai dan mengikuti tradisi tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Farhan Rivandi Farhan
Date Deposited: 22 Sep 2022 03:01
Last Modified: 22 Sep 2022 03:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23295

Actions (login required)

View Item
View Item