Tingkat Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Camat Kecamatan Panteraja (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)

Popon Rayana, 150105036 (2022) Tingkat Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Camat Kecamatan Panteraja (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Kedisiplinan Pegawai Negeri] Text (Kedisiplinan Pegawai Negeri)
Popon Rayana, 150105036, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut jelas menyatakan bahwa PNS mempunyai kewajiban dan larangan. Namun pada kenyataannya terdapat PNS pada Kantor Camat Kecamatan Panteraja yang melanggar disiplin kerja seperti tidak masuk kerja dan melanggar jam kerja serta tidak memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil dan apakah faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil serta apakah peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mendisiplinkan pegawai negeri sipil di kantor Camat Kecamatan Panteraja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris sedangkan teknik pengumpulan data primer diperoleh dari penelitian lapangan yaitu melalui wawancara dan dokumentasi, serta data sekunder melalui penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di Kantor Camat Kecamatan Panteraja adalah tidak masuk kerja, melanggar jam kerja, tidak memberikan pelayanan yang optimal dan terjadinya pungutan liar. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil adalah besarnya gaji tetap, beberapa pegawai tidak masuk kerja atau melanggar jam kerja dan tidak memahami aturan perundang-undangan yang berlaku serta kurang tegasnya camat dalam mengatasi pelanggaran disiplin. Peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mendisiplinkan pegawai negeri sipil di Kantor Camat Kecamatan Panteraja yaitu pertama peluang seperti memberikan teguran baik lisan maupun tulisan, mengadakan rapat kerja, dan melakukan pemantauan kinerja. Kedua tantangan seperti rasa ketidaknyamanan yang dialami camat dalam memberikan teguran, masih menggunakan absen manual dan beberapa pegawai negeri sipil kurang mempunyai keterampilan kerja.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Popon Rayana Popon
Date Deposited: 23 Sep 2022 03:13
Last Modified: 23 Sep 2022 03:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23333

Actions (login required)

View Item
View Item