Pembatalan Sepihak Jual Beli Skincare Secara Cash On Delivery Pada Marketplace Shopee Dalam Perspektif Akad Jual Beli

Fifi Mulyanti, 180102061 (2022) Pembatalan Sepihak Jual Beli Skincare Secara Cash On Delivery Pada Marketplace Shopee Dalam Perspektif Akad Jual Beli. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pembatalan Sepihak] Text (Pembatalan Sepihak)
Fifi Mulyanti,180102061,2022,HES,082214353074.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Marketplace Shopee sebagai penyedia tempat untuk transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Pihak yang melakukan transaksi jual beli secara COD melalui marketplace Shopee berarti telah memahami dan menyetujui berbagai syarat dan ketentuan transaksi. Sehingga para pembeli tidak dapat membatalkan jual beli secara COD, namun kenyataannya banyak pembeli menolak/tidak membayar barang saat kurir sampai mengantarkannya. Padahal penjual telah melakukan kewajibannya untuk mengirimkan produk skincare sesuai dengan deskripsi produk, dan kurir juga telah melaksanakan kewajibannya untuk mengantarkan ke alamat pembeli. Fokus permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik pembatalan sepihak jual beli skincare secara COD, bagaimana akibat dan sanksi pembatalan sepihak jual beli skincare secara COD dan bagaimana perspektif akad jual beli terhadap jual beli skincare pada marketplace Shopee. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi yang di analisa dengan cara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pembatalan sepihak jual beli skincare pada marketplace Shopee dilakukan oleh pembeli yang menolak pembayaran secara langsung dengan menyatakan tidak ada uang/belum cukup, merasa menyesal dan tidak sengaja memesan. Sedangkan secara tidak langsung pembeli menyatakan sedang tidak berada di tempat saat kurir telah sampai ke alamat pengiriman. Penjual mengalami kerugian berupa tenaga, penurunan performa toko, biaya iklan, barang rusak dan seharusnya barang laku terjual. Pihak kurir ekspedisi mengalami penurunan persentase kinerja dan denda biaya keterlambatan. Pembatalan sepihak jual beli skincare oleh pembeli secara COD pada marketplace Shopee bertentangan dengan ketentuan hukum syara’ berdasarkan yang telah dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhaili karena tidak memenuhi kondisi-kondisi lazim diperbolehkan pembatalan dalam akad jual beli.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fifi Mulyanti Fiti
Date Deposited: 28 Sep 2022 02:04
Last Modified: 28 Sep 2022 02:04
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23399

Actions (login required)

View Item
View Item