Tanggung Jawab Pemimpin Muslim Dalam Memformalisasi Hukum Islam Pada Negara Modern (Studi Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi)

Khatijah Febriani, 140105057 (2022) Tanggung Jawab Pemimpin Muslim Dalam Memformalisasi Hukum Islam Pada Negara Modern (Studi Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Tanggung Jawab Pemimpin Muslim Dalam Memformalisasi Hukum Islam Pada Negara Modern (Studi Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi)] Text (Tanggung Jawab Pemimpin Muslim Dalam Memformalisasi Hukum Islam Pada Negara Modern (Studi Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi))
Khatijah Febriani, 140105057, HTN, FSH, 081289498222.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Formalisasi hukum Islam dalam negara modern masih menjadi isu hukum yang relatif dibicarakan dan mendapat respon cukup beragam dari masyarakat, terutama pemikir-pemikir Islam. Penelitian ini secara khusus ingin meneliti pandangan Yusuf al-Qaradhawi tentang tanggung jawab pemimpin muslim dalam memformalisasi hukum islam pada negara modern. Berdasarkan pemasalahan di atas, terdapat beberapa masalah penting yang hendak didalami dalam penelitian ini, dengan pertanyaan penelitian yaitu sebagai berikut: bagaimana tanggung jawab pemimpin muslim dalam memformalisasi hukum Islam pada negara modern menurut Yusuf al-Qaradhawi?, dan bagaimana mekanisme formalisasi hukum Islam pada negara modern menurut Yusuf al-Qaradhawi?. Jenis metode analisis data yang penulis gunakan yaitu deskriptif-eksploratif. Hasil penelitian menurut Yusuf al-Qaradhawi, pemimpin atau kepala negara mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menformaliasikan atau menegakkan hukum-hukum Islam berdasarkan ketentuan Alquran dan sunnah. Hukum Islam hanya mampu tegak salah satunya bila didukung dengan pemimpin yang bersedia menegakan hukum Islam, dan menyadari bahwa penegakan dan penformalisasian hukum Islam tersebut adalah salah satu di antara tugasnya. Al-Qaradhawi berpendapat bahwa jabatan kepemimpinan tidak diserakan kecuali kepada orang beragama Islam, serta mengetahui ketentuan hukum Islam, sehingga formalisasi hukum Islam dapat dilakukan secara baik dan maksimal. Mekanisme formalisasi hukum Islam pada negara modern menurut Yusuf Al-Qaradhawi dapat dilakukan dengan minimal tiga langkah, yaitu melalui cara mengubah sistem pemerintahan negara, lembaga legislatif dan melalui seorang pemimpin. Mekanisme formalisasi hukum Islam pada negara modern menurut Al-Qaradhawi dapat dilakukan dengan iga langkah, yaitu mengubah sistem pemerintahan apabila sistem yang ada terbukti menzalimi masyarakat, dan tidak ada sedikitpun peluang hukum-hukum Islam bisa diserap dalam peraturan perundang-undangan. Jika sistem pemerintahan masih mengakui aturan Islam dapat diserap ke dalam peraturan peundangan, maka mekanisme selanjutnya ialah melalui lembaga dewan perwakilan rakyat (lembaga kekuasaan legislatif). Mekanisme yang ketiga adalah dari kekuasaan penuh yang dimiliki oleh Pemimpin atau kepala negara.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Khatijah Febriani
Date Deposited: 28 Sep 2022 02:30
Last Modified: 28 Sep 2022 02:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23410

Actions (login required)

View Item
View Item