Tinjauan Yuridis Atas Tidak Terpenuhinya Syarat Usia Pemohon dalam Pengangkatan Anak (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 777 K/Ag/2019)

Izza Alta Fathia, 170101038 (2022) Tinjauan Yuridis Atas Tidak Terpenuhinya Syarat Usia Pemohon dalam Pengangkatan Anak (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 777 K/Ag/2019). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pengangkatan Anak] Text (Pengangkatan Anak)
Izza Alta Fathia, 170101038, FSH, HK, 085275462914.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menjelaskan bahwa usia calon orang tua angkat paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. Pada Penetapan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 120/Pdt.P/2019 disebutkan bahwa orang tua tunggal yang ingin mengangkat seorang anak telah berusia 59 tahun, dimana menurut ketentuan hukum yang berlaku tidak memenuhi syarat atau sudah melewati batas usia dalam persyaratan pengangkatan anak. Dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak permohonan Pemohon, lalu Pemohon mengajukan permohonan ke tingkat kasasi, sehingga dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 777 K/Ag/2019 dikabulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum oleh hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan Putusan Nomor 777 K/Ag/2019 tentang Pengangkatan Anak, menjelaskan tinjauan yuridis putusan Nomor 777 K/Ag/2019 tentang pembatalan penetapan tingkat pertama. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, yang terdiri dari bahan-bahan data primer dan data sekunder. Adapun hasil penelitian menerangkan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dengan menggunakan argumentasi hukum yang jelas yang contra legem dari perundang-undangan. Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dengan melihat keuntungan dan kemaslahatan bagi anak angkat yang merupakan keponakan dari orang tua tunggal tersebut. Sehingga, terjadilah yurisprudensi yang digunakan oleh hakim untuk perkara Putusan Nomor 777 K/Ag/2019 yang merupakan sumber hukum materiil. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum, yang aturan hukumnya boleh dikesampingkan. Secara yuridis, putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya putusan tersebut, dapat dijadikan sebagai yurisprudensi hakim-hakim selanjutnya untuk menangani kasus yang sama.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Izza Alta Fathia Izza
Date Deposited: 28 Sep 2022 02:40
Last Modified: 28 Sep 2022 02:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23420

Actions (login required)

View Item
View Item