Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Delik Eksploitasi Seksual Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No. 337/Pid.Sus/2020/Pn.Bna)

Mahtadibillah, 170104027 (2022) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Delik Eksploitasi Seksual Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No. 337/Pid.Sus/2020/Pn.Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Delik Eksploitasi Seksual Menurut Perspektif  Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No. 337/Pid.Sus/2020/Pn.Bna)] Text (Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Delik Eksploitasi Seksual Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No. 337/Pid.Sus/2020/Pn.Bna))
Mahtadibillah, 170104027, FSH, HPI, 081226144976.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Konsep pertanggungjawaban pidana delik eksploitasi seksual disebutkan di dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.337/Pid.Sus/2020/PN.Bna. Hakim memutuskan perkara ini berdasarkan acuan Pasal 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dalam hukum positif, dan hanya pelakunya saja yang dikenakan hukuman. Apabila merujuk pada hukum Pidana Islam, pelaku (mucikari) dan korban juga dapat diberikan hukuman. Fokus penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap delik eksploitasi seksual dilihat dari putusan No. 337/Pid.Sus/2020/ PN.Bna dan bagaimana perspektif hukum pidana Islamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, disertai dengan perbandingan hukum positif dan hukum Islam, dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap delik eksploitasi seksual dalam putusan No. 337/Pid.Sus/PN.Bna yaitu, pelaku diberikan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 120 juta rupiah dengan adanya bukti ajakan kepada korban untuk melakukan perbuatan seksual. Adapun menurut perspektif hukum Islam, bukan hanya pelaku saja yang dapat diberikan hukuman, melainkan korban pun juga dikenakan ḥadd. Korban (sebagai pelaku zina) dapat dikenakan ḥadd zina berdasarkan pengakuan, dan hukumannya berupa jilid 100 kali di hadapan khalayak ramai. Sedangkan terhadap pelaku utama (mucikari) diberikan hukuman ta’zῑr. Karena delik eksploitasi seksual tidak terdapat pembahasannya di dalam jarῑmah ḥudud. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa pertanggungjawaban terhadap delik eksploitasi seksual dalam perspektif hukum Islam sangat bertolak belakang dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Mahtadibillah Mahtadibillah
Date Deposited: 29 Sep 2022 02:59
Last Modified: 29 Sep 2022 02:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23435

Actions (login required)

View Item
View Item