Hukum Hibah Barang Sitaan Pada Bea Cukai Aceh(Perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Fatwa MPU Aceh No. 01 Tahun 2014)

Zulfikri, 30183765 (2021) Hukum Hibah Barang Sitaan Pada Bea Cukai Aceh(Perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Fatwa MPU Aceh No. 01 Tahun 2014). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Hukum Hibah Barang Sitaan Pada Bea Cukai Aceh  (Perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2006  dan Fatwa MPU Aceh No. 01 Tahun 2014)] Text (Hukum Hibah Barang Sitaan Pada Bea Cukai Aceh (Perspektif Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Fatwa MPU Aceh No. 01 Tahun 2014))
Zulfikri, 30183765, PS, IAI, 081329225558.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Pada dasarnya Islam membolehkan segala sesuatu selama tidak ada dalil yang melarangnya. Begitu juga dengan pengelolaan barang ilegal yang di sita oleh Bea dan Cukai Aceh selanjutnya di hibah kepada masyarakat, sekalipun barang tersebut belum adanya keputusan hukum tetap dan belum sampainya tempo pada tempat menimbunan, namun barang tersebut segera dihibah karena di khawatikan cepat rusak dan membusuk. dalam Islam adanya larangan tabzir dan israf mengajarkan agar manusia bijak menggunakan harta sebagaimana termuat dalam Fatwa MPU Aceh No. 01 Tahun 2014. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaiamana hukum hibah barang sitaan dalam pandangan maqāṣid al-syarī’ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian ini adalah penelitian normatif dengan penedekatan perundang-undangan yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, yakni berupa pengamatan maslahah dari hukum hibah barang sitaan, pengumpulan data dilakukan dengan (liblary research) yakni studi kepustakaan. Sumber primer adalah buku-buku, website dan karya ilmiah lain yang dibutuhkan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Sedangkan sumber sekundernya adalah hasil wawancara terhadap pegawai Bea dan Cukai Aceh terkait pelaksanaan dan prosedur hibah barang sitaan dan wawancara dengan perwakilan tokoh Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh pertama terkait dengan prosedur hibah barang sitaan yang disita oleh Bea dan Cukai Provinsi Aceh tidak sebutkan dalam undang-undang kepabeanan, karena untuk pelaksanaan hibah harus adanya persetujuan dari pada Mentri Keuangan sebagaimana termuat dalam PMK 240/PMK.06/2012, Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Dengan beberapa syarat tertentu yang harus terpenuhi. Kedua hukum hibah barang sitaan tersebut walaupun belum adanya keputusan hukum tetap dan belum sampainya tempo pada tempat penyimpanan. Atas pertimbangan dan padangan maqāṣid al-syarī’ah yang telah uraikan, Lebih baik segera dihibah jika masih dapat dimanfaatkan dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.254 Hibah
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Ilmu Agama Islam
Depositing User: Zulfikri Zulfikri
Date Deposited: 03 Oct 2022 04:31
Last Modified: 03 Oct 2022 04:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23502

Actions (login required)

View Item
View Item