Disparitas Pidana Putusan Hakim Terhadap Delik Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus Anak/2020/PN Bna Dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna)

Viera Ameilia, 180106040 (2022) Disparitas Pidana Putusan Hakim Terhadap Delik Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus Anak/2020/PN Bna Dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Disparitas Pidana] Text (Disparitas Pidana)
Viera Ameilia, 180106040, FSH, IH, 085338641019.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB)

Abstract

Disparitas pidana merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan, tanpa dasar pembenaran yang jelas. Disparitas pidana tanpa dasar pembenaran yang jelas tidak sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 2 Huruf (c) yaitu asas nondiskriminasi yang merupakan sebagai salah satu pelaksanaan dari sistem peradilan pidana anak. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan bagaimana disparitas pidana putusan hakim terhadap delik pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang didukung dengan data lapangan, dengan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi dokumen dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap delik pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna, para terdakwa anak telah terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam penjatuhan putusan pidana oleh hakim pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna, menurut penulis belum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna, belum sesuai dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (1), dan (5) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian disparitas pidana yang terjadi pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna, terdapat pembenaran yang jelas yakni pertama adanya pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur yang didakwakan (Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana) terhadap kesesuaian unsur-unsur tersebut terdapat perbedaan dari segi umur pelaku anak, jenis barang yang diambil, waktu kejadian, jumlah kerugian dan cara yang dilakukan para terdakwa anak dalam mengambil barang, perbedaan dalam unsur dimiliki secara melawan hukum, perbedaan dalam unsur dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, kemudian yang kedua adanya pertimbangan hakim terhadap rekomendasi pembimbing kemasyarakatan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), dan yang terakhir adanya pertimbangan hakim terhadap keadaan yang memberatkan dan meringankan anak. Sehingga terjadilah disparitas pidana. Dan disparitas pidana ini terdapat pembenaran yang jelas sehingga tidak menyalahi asas nondiskriminasi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Viera Ameilia Viera
Date Deposited: 07 Oct 2022 02:34
Last Modified: 07 Oct 2022 02:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23567

Actions (login required)

View Item
View Item