Perlindungan Hak Nasab Anak Tanpa Isbat Nikah (Analisis Penetapan Mahkamah Syar’iyah Nomor 40/Pdt.P/2021/MS.Bna)

Dwi Oktavia, 180101061 (2022) Perlindungan Hak Nasab Anak Tanpa Isbat Nikah (Analisis Penetapan Mahkamah Syar’iyah Nomor 40/Pdt.P/2021/MS.Bna). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Nasab] Text (Nasab)
Dwi Oktavia, 180101061, FSH, HK, 085373305833.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Perlindungan anak berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang berkesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara fisik, mental dan sosial akan sulit dilakukan tanpa adanya pencatatan resmi tentang kelahiran anak. Dalam perkara yang diajukan pada Mahkamah Syar’iyah pada penetapan Nomor 40/Pdt.P/2021/MS.Bna para pemohon yang melakukan pernikahan sirri telah dikaruniai anak satu, dan mengajukan permohonan asal usul anak tanpa isbat nikah dikarenakan kebutuhan untuk mengurus daftar gaji kepada pihak kantor. Sementara dalam pembuktian penetapan nasab anak pada Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan bahwa asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran serta status anak tersebut terlihat dari perkawinan yang sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan nasab anak tanpa isbat nikah pada penetapan Mahkamah Syar’iyah Nomor 40/Pdt.P/2021/MS.Bna dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap dikabulkannya permohonan pengesahan nasab anak tanpa isbat nikah. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian melalui kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Setiap anak berhak atas menerima perlindungan dan mendapatkan haknya salah satu haknya tersebut adalah identitas diri dan status kewarganegaraan vide Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Metode penemuan hukum hakim ada tiga; merujuk pada doktrin hukum Islam yang termuat dalam kitab Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu yaitu pernikahan sah maupun yang fasid merupakan sebab untuk menetapkan nasab, apabila pernikahan itu secara adat tanpa akta pernikahan secara resmi maka dapat ditetapkan nasab anak yang dilahirkan oleh perempuan tersebut sebagai anak dari suami istri merujuk pada ketentuan Pasal 55 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 103 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Dwi Oktavia Dwi
Date Deposited: 12 Oct 2022 02:38
Last Modified: 12 Oct 2022 02:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23636

Actions (login required)

View Item
View Item