Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tradisi Geudeu-Geudeu (Studi Kasus di Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya)

Edi Saputra, 141209579 (2018) Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tradisi Geudeu-Geudeu (Studi Kasus di Kemukiman Beuracan, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tradisi dan Geudeu-geudeu] Text (Tradisi dan Geudeu-geudeu)
Edi Saputra, 141209579, FSH, HPI, 085361791139.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Di Aceh terdapat sebuah tradisi Geudeu-geudeu tepatnya di daerah Pidie maupun Pidie jaya yang dalam pelaksanaannya terdapat unsur yang melanggar hukum pidana Islam. Hal ini perlu penelitian lebih lanjut bagaimana hal itu dilakukan. Dari latar belakang masalah tersebut yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana sejarah lahirnya tradisi Geudeu-geudeu di Kemukiman Beuracan, bagaimana pelaksanaan Geudeu-geudeu di Kemukiman Beuracan, apa saja manfaat yang ditimbulkan oleh tradisi Geudeu-geudeu dan apakah terdapat unsur yang melanggar hukum Islam dalam pelaksanaan tradisi Geudeu-geudeu. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya Geudeu-geudeu berawal dari usaha mengasah ketahanan mental dan jiwa masyarakat. Sehingga tradisi tersebut jadi tontonan umum. Adapun sistem pelaksanaannya yaitu, dalam satu tim terdiri dari dua kelompok, satu kelompok disebut sebagai ureung tueng (penantang), Sedangkan kelompok yang ditantang berjumlah dua orang disebut sebagai ureug pok (orang yang menerima tantangan), dan Khusus bagi ureung tueng boleh menggunakan gempalan tangannya untuk memukul dimana saja, kecuali memukul di tempat yang tidak dibolehkan, sampai salah satu pihak menang. Adapun manfaat sosial hanya sebagai inspirasi masyarakat dalam memperkokoh silaturrahmi, dan sebagai wujud kepuasan masyarakat setelah panen. Namun akibat dari tradisi tersebut terdapat unsur yang melanggar hukum Islam, seperti timbulnya perjudian dari penonton. Judi yang mereka lakukan biasanya terjadi antara dua orang penonton bahkan bisa saja lebih, dan nilai taruhannya berfariatif, minimal 20.000 dan maksimalnya 50.000, bahkan bisa saja lebih. Hal itu dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian mereka. Oleh karenanya dibutuhkan kesadaran hukum dari masyarakat bahwa yang mereka lakukan adalah perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Edi Saputra Edi
Date Deposited: 14 Oct 2022 02:17
Last Modified: 14 Oct 2022 02:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23714

Actions (login required)

View Item
View Item