Pertimbangan Hakim Mahkamah Rendah Syariah Selangor Dalam Perkara Putusan Ikatan Pertunangan

Noorhameza Binti Abdul Khalid, 160101125 (2020) Pertimbangan Hakim Mahkamah Rendah Syariah Selangor Dalam Perkara Putusan Ikatan Pertunangan. Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pertimbangan Hakim Mahkamah Rendah Syariah Selangor Dalam Perkara Putusan Ikatan Pertunangan] Text (Pertimbangan Hakim Mahkamah Rendah Syariah Selangor Dalam Perkara Putusan Ikatan Pertunangan)
Noorhameza Binti Abdul Khalid, 16010125, FSH, HK, 601158601455.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai Pertimbangan Hakim Mahkamah Rendah Syariah Selangor Dalam Perkara Putusan Ikatan Pertunangan. Kasus pembatalan pertunangan sering kedengaran dalam masyarakat. Secara umum masyarakat di Malaysia masih belum mengetahui dan masih samar-samar tentang hak-haknya jika terjadi pelanggaran janji atau dengan kata lain pembatalan pertunangan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan Hakim dalam kasus pemutusan ikatan pertunangan ditinjau dari Fiqh Munakahat dan dari Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Selangor (2003). Peneliti menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dan Analisis Penelitian Perpustakaan dilakukan dengan menggunakan Metode Deskriptif Analis yaitu menganalisis Data Primer yaitu putusan hakim yang diperoleh dari Mahkamah atas perkara putus ikatan pertunangan. Serta Data Sekunder dari buku-buku, kitab-kitab fiqh dan lain-lain. Digunakan juga Metode Interview, dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan informasi dan referensi. Hasil penelitian menujukkan bahwa Hukum Islam, tidak mengatur ketentuan hukum terkait kompensasi untuk kepentingan material atau moral setelah pemutusan ikatan pertunangan. Karena kebanyakkan Fuqaha beranggapan bahwa pasangan yang bertunang masing-masing dapat membatalkan pertunangan mereka. Meski begitu, hal tersebut masih dapat dibatasi dalam Hukum Fiqh masa kini berdasarkan kaidah umum syari’at itu sendiri. Menurut Undang-Undang Keluarga Islam Malaysia Selangor (2003) bagian 15: Pertunangan, memungkinkan klaim untuk pembatalan pertunangan, jika salah satu pihak merasa dirugikan sebagai akibat dari pembatalan pertunangan. Pihak yang mungkir bertanggung jawab untuk mengembalikan pemberian-pemberian pertunangan, jika ada atau nilainya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2x4.39 Aspek Munakahat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Noorhameza binti Abdul Khalid Hameza
Date Deposited: 17 Oct 2022 04:34
Last Modified: 17 Oct 2022 04:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23803

Actions (login required)

View Item
View Item