Analisis Pengurusan Harta Perusahaan Pailit Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Muamalah

Zulia Nurhaliza, 180102191 (2022) Analisis Pengurusan Harta Perusahaan Pailit Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Muamalah. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Fiqh Muamalah] Text (Fiqh Muamalah)
Zulia Nurhaliza, 180102191, FSH, HES, 082370809818.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Kapailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim. Pailit dalam Fiqh Muamalah disebut taflis, Ulama Fiqih mendefinisikan taflis sebagai keputusan hakim yang melarang seseorang bertindak atas hartanya. Sebagaimana larangan itu dapat di jatuhkan karena sebab ia terlibat utang yang meliputi atau bahkan melebihi seluruh hartanya. Penelitian ini bertujuan untuk mencari persamaan dan perbedaan antara: bagaimakah status perusahaan pailit dalam UU No. 37 tahun 2004 dan menurut Fiqh Muamalah, bagaimanakah sumber harta dalam membayar kewajiban menurut UU No. 37 tahun 2004 dan menurut Fiqh Muamalah, dan bagaimakah penyelesaian utang pailit menurut UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan ditinjau dari perspetif Fiqh Muamalah. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan riset kepustakaan (library research). Tehnik pengumpulan data melalui dokumentasi yaitu mengadakan survey bahan kepustakaan untuk mengumpulkan bahan-bahan dan studi literatur. Hasil penelitian menentukan status perusahaan pailit menurut UU maka dicabut haknya sebagai badan Hukum atau status Hukumnya tidak lagi menjadi subjek Hukum. Sedangkan menurut Fiqih Muamalah terdapat konsep taflis, tetapi belum menjadi Hukum positif melainkan masih menjadi Hukum Fiqh konsepnya yang disebutkan al-hajru. Secara teori Fiqh Muamalah menjelaskan bahwasannya apabila seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh hakim, maka dianggap sebagai seseorang yang berada dibawah pengampuan, dan ia dianggap tidak cakap lagi bertindak hukum terhadap hartanya yang ada. Menurut UU No. 37 tahun 2004 sumber harta untuk membayar kewajiban adalah harta perusahaan, direksi dan komisaris. Sedangkan dalam Fiqh Muamalah ahli waris dari pewaris pemegang jaminan perorangan. Penyelesaian utang debitor dala UU No. 37 tahun 2004 yaitu secara perdamaian dan secara pengurusan dan pemberesan harta Pailit. Sedangkan menurut Fiqh Muamalah hakim dianjurkan untuk mengurus.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Zulia Nurhaliza Zulia
Date Deposited: 24 Oct 2022 03:01
Last Modified: 24 Oct 2022 03:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23930

Actions (login required)

View Item
View Item