Peer Review artikel Perlindungan Hak-Hak Perempuan Melalui Kepemilikan Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Tarmizi M. Jakfar, 196011191990011001 (2022) Peer Review artikel Perlindungan Hak-Hak Perempuan Melalui Kepemilikan Harta Warisan Menurut Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat.

[thumbnail of Peer Review artikel Perlindungan Hak-Hak Perempuan Melalui Kepemilikan Harta Warisan Menurut Hukum Islam] Text (Peer Review artikel Perlindungan Hak-Hak Perempuan Melalui Kepemilikan Harta Warisan Menurut Hukum Islam)
Perlindungan Hak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Islam mengajarkan persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan, tanpa ada perbedaan, kecuali dalam masalah kodratinya saja. Kehadiran Islam membawa kebaikan bagi perempuan yang sebelumnya ditindas oleh budaya jahiliyah yang tidak mengakui kedudukannya sebagai manusia yang sempurna sebagaimana laki-laki. Penelitian ini penting dilakukan untuk menjawab pandangan yang selama ini menyudutkan Islam, bahwa perempuan direndahkan dan diposisikan tidak terhormat, ternyata sebaliknya. Penelitian ini bersifat normatif- kualitatif dengan merujuk pada data dalil al-Qur`an dan hadis yang kemudian dianalisis dengan perspektif hukum Islam. Kajian ini menyimpulkan bahwa Islam mengakui perempuan sebagai makhluk sosial seperti halnya laki-laki, sehingga dibolehkan melakukan berbagai aktivitas kemasyarakatan. Perempuan juga berkewajiban melakukan ibadah dan ketaatan kepada Allah sebagaimana yang diwajibkan pada laki-laki. Laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang sama dan sederajat di sisi Allah, meskipun ada perbedaan tetapi bukan membedakan, secara biologis, misalnya perempuan mengandung, melahirkan dan menyusui. Namun keduanya dapat bekerjasama untuk membina rumah tangga yang harmonis. Islam memberikan hak bagi perempuan untuk memiliki kekayaan atas harta dari hasil usahanya atau dari hasil lainnya seperti warisan. Hak warisan bagi perempuan adalah setengah dari hak laki-laki. Hal ini bukan berarti kedudukan perempuan setengah laki-laki dari status kemanusiaannya, melainkan karena masalah tanggung jawab yang diberikan kepada laki-laki lebih besar dibanding perempuan. Laki-laki dibebani tanggung jawab melindungi dan mengayomi keluarga, termasuk di dalamnya perempuan, baik sebagai ibu, istri, maupun anak. Untuk keadilan, Islam memberi hak lebih pada laki-laki atas tanggung jawab yang besar tersebut, yang tidak diberikan pada perempuan. Jadi pemberian harta warisan kepada perempuan merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-haknya.

Item Type: Other
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Tarmizi M. Jakfar
Date Deposited: 31 Oct 2022 03:38
Last Modified: 31 Oct 2022 03:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/23984

Actions (login required)

View Item
View Item