Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Menentukan Denda Pelanggaran Syariat Terhadap Pelaku Khalwat Di Desa Timang Gajah Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah

Heni Hendriyani, 170802151 (2022) Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Menentukan Denda Pelanggaran Syariat Terhadap Pelaku Khalwat Di Desa Timang Gajah Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah. Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Menentukan Denda Pelanggaran Syariat Terhadap Pelaku Khalwat Di Desa  Timang Gajah  Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah] Text (Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Menentukan Denda Pelanggaran Syariat Terhadap Pelaku Khalwat Di Desa Timang Gajah Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah)
Heni Hendriyani, 170802151, FISIP, IAN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah di Indonesia dan diakui sebagai daerah yang diberikan otonomi khusus. Sehingga Aceh memiliki peraturan khusus yang dikenal dengan Qanun Aceh. Qanun Aceh berisi peraturan perundang-undangan yang berasal dari Al-Quran dan al-Hadits. Dalam Qanun terdapat hukum jinayat yang mengatur tindak pidana khususnya Khalwat. Desa Timang Gajah merupakan salah satu desa di kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh yang saat ini memiliki beberapa kasus khalwat dan mesum, Selama ini pelanggaran syariat di Desa tersebut memberi sanksi melaui hukum Adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana kewenangan pemerintah atas penentuan denda dan Bagaimana tatacara penyelesaian pelanggar tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kasus khalwat di Desa Timang Gajah dan aparatur Desa Timang Gajah memiliki wewenang atas pemberian sanksi atau denda kepada pelaku hal ini berdasarkan hukum Adat. Hukum Adat berasal dari Qanun Aceh yang disesuaikan dengan kondisi Desa. Denda atau hukuman bagi pelaku khalwat adalah 1 ekor kambing dewasa dan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000. Penelitian ini menyimpulkan bahwa aparatur Desa masih belum tegas dalam memberi hukuman sesuai dengan prosedur yang ada, kerena sebagian dikenakan denda akan tetapi yang lain tidak, sehingga hal ini akan membuat masyarakat tidak memiliki efek jera atas perilakunya. Namun demikian aparatur Desa Timang Gajah masih terus berupaya dalam mensosialisasi masyarakat tentang khalwat secara menyeluruh sehingga masyarakat di harapkan paham akan larangan khalwat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan > S1 Ilmu Administrasi Negara
Depositing User: Heni Hendriyani Heni
Date Deposited: 01 Nov 2022 02:59
Last Modified: 01 Nov 2022 02:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24063

Actions (login required)

View Item
View Item