Sistem Praktik Pembulatan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Prespektif Fiqh Muamalah Dan ‘Urf (Studi Pada SPBU Lamnyong Banda Aceh)

Cut Putro Iskandar, 170102149 (2022) Sistem Praktik Pembulatan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Prespektif Fiqh Muamalah Dan ‘Urf (Studi Pada SPBU Lamnyong Banda Aceh). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Fiqh Muamalah] Text (Fiqh Muamalah)
Cut Putro Iskandar, 170102149, FSH, HES, 082259492242.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Seperti yang kita lihat pada pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, sering sekali terjadinya pembulatan harga saat mengisi BBM dengan full tank, yang kemudian harga yang mucul tidak ada uang kembaliannya. Pembulatan yang terjadi tergantung dari kebijakan operator, adakala pembulatan itu menambah total pembelian atau sebaliknya mengurangi total pembelian. Namun dengan adanya praktik tersebut masyarakat cenderung diam dan tidak mempermasalahkan hal tersebut karena mereka menganggap hal tersebut hal yang wajar dikarenaka minimnya ketersediaan uang receh. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan. Pertama, untuk mengetahui bagaimana praktik pembulatan harga BBM yang dilakukan oleh operator SPBU. Kedua, untuk menganalisis mengenai pembulatan harga BBM di SPBU berdasarkan perspektif Fiqh Muamalah dan ‘Urf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menurut analisis pembulatan harga BBM di SPBU berdasarkan perspektif Fiqh Muamalah dan ‘Urf. Praktik pembulatan harga BBM yang dilakukan oleh operator SPBU menunjukan ke akad Mu’aathaah yang dimana praktik transaksi jual beli yang tidak disertai dengan ijab dan qabul, atau jual beli barang dengan saling menyerahkan harga dan barang. Menurut mazhab maliki, dan Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa jual beli mu’aathaah hukumnya sah bila mana hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat serta tidak merugikan pihak lain. Namun disisi lain Ulama Mazhab Syafi’iah berpendapat bahwa akad mu’aathaah hukumnya tidak sah. Hal tersebut didasarkan dengan alasan bahwa jual beli haruslah menggunakan akad ijab dan qabul antara penjual dan pembeli. Jika dikaitkan dengan kaidah fiqh yaitu adat bisa dijadikan hukum adalah diperbolehkan. Sedangkan dalam ‘urf praktik pembulatan harga tersebut masih dalam batas toleransi. Sehingga hal tersebut belum sampai tergolong ke dalam ‘urf fasid. Jadi praktik jual beli BBM ini termasuk pada‘urf amali yaitu perbuatan masyarakat tanpa mengucakan shighat akad jual beli dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka ‘urf membolehkannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Cut Putro Iskandar Cut
Date Deposited: 03 Nov 2022 03:08
Last Modified: 03 Nov 2022 03:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24102

Actions (login required)

View Item
View Item