Mekanisme Pengakuan Sebagai Alat Bukti Terhadap Proses Penjatuhan Hukuman Pada pelaku Jarimah Zina (Studi Komparatif Hukum Acara Jinayat dan Hukum Acara Pidana)

Raihan Dara Vonna, 180103015 (2022) Mekanisme Pengakuan Sebagai Alat Bukti Terhadap Proses Penjatuhan Hukuman Pada pelaku Jarimah Zina (Studi Komparatif Hukum Acara Jinayat dan Hukum Acara Pidana). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pelaku Jarimah] Text (Pelaku Jarimah)
Raihan Dara Vonna,180103015, FSH, PMH, 082160953437.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Didalam kasus jarimah zina, salah satu alat bukti yang digunakan sebagai pembuktian dalam rangka penjatuhan putusan untuk penghukuman perkara ini adalah alat bukti pengakuan. Pengakuan sendiri eksistensinya dikenal baik di dalam Hukum Acara Jinayat ataupun Hukum Acara Pidana. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ada dua, Pertama, Bagaimana kedudukan pengakuan sebagai alat bukti pada jarimah zina dalam Hukum Acara Jinayat dan Hukum Acara Pidana?, Kedua, Bagaimana perbandingan mekanisme pengakuan sebagai alat bukti pada jarimah Zina pada Hukum Acara Jinayat dan Hukum Acara Pidana?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Liblary Research), dengan memakai metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yakni dengan mengkaji, menganalisis, serta meyimpulkan perbandingan yang didapat. Hasil penelitian yang diperoleh adalah; Pertama, pada Hukum Acara Jinayat pengakuan memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang terkuat dan tertinggi tingkatannya. Sedangkan dalam Hukum Acara Pidana alat bukti pengakuan dikenal dengan “keterangan terdakwa” dan memiliki kedudukan sebagai alat bukti tambahan yang keberadaannya membutuhkan alat bukti lainnya, ia tidak bisa berdiri sendiri. Kedua, Mekanisme pengakuan dalam Hukum Acara Jinayat dengan melakukan pernyataan pengakuan secara langsung dengan ditambah penguat berupa sumpah dari terdakwa. Sedangkan mekanisme pengakuan dalam Hukum Acara Pidana membutuhkan adanya gugatan terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan, barulah perkara tersebut dapat diperkarakan. Terdapat perbedaan dalam mekanisme pengakuan sebagai alat bukti terhadap proses penjatuhan hukumanpada pelaku jarimah zina yaitu pada Hukum Acara Jinayat (Qanun Jinayat) dimungkinkan pengakuan tanpa ada gugatan sedangkan pada Hukum Acara Pidana tidak demikian.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Raihan Dara Vonna Dara
Date Deposited: 08 Nov 2022 03:10
Last Modified: 08 Nov 2022 03:10
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24133

Actions (login required)

View Item
View Item