Fundraising dan Donasi pada Lembaga Amil Zakat Pasca Pemberlakuan Qanun No.10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal Aceh (Studi Kasus di Rumah Zakat Cabang Aceh)

Asfira, 121309912 (2017) Fundraising dan Donasi pada Lembaga Amil Zakat Pasca Pemberlakuan Qanun No.10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal Aceh (Studi Kasus di Rumah Zakat Cabang Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Zakat Mal]
Preview
Text (Membahas tentang Zakat Mal)
Asfira.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (446kB) | Preview

Abstract

Fundraising adalah serangkaian kegiatan penggalangan/pengumpulan dana zakat, infak, sedekah, dan dana lainnya. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, terdapat lembaga yang melakukan fundraising/pengumpulan dana zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Di Provinsi Aceh, menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang melakukan fundraising/pengumpulan dana zakat adalah Baitul Mal Aceh. Dikeluarkanlah Qanun Nomor 10 Tahun 2007 sebagai aturan lanjutan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Setelah pemberlakuan Qanun tersebut, LAZ yang melakukan operasional dalam kegiatan zakat, wajib mendaftarkan lembaganya pada Baitul Mal Aceh; wajib melakukan koordinasi dan pelaporan kegiatan serta pelaporan keuangan hasil fundraising zakat dan kegiatan LAZ akan dihentikan paling lama 5 tahun pasca pemberlakukan Qanun tersebut. Namun kenyataannya, pasca pemberlakuan Qanun Nomor 10 Tahun 2007, LAZ yang terdapat di Aceh, masih melakukan fundraising/pengumpulan dana zakat di Aceh, salah satunya Rumah Zakat Cabang Aceh. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan: Pertama, bagaimana kedudukan LAZ dan koordinasi dengan Baitul Mal Aceh; Kedua, bagaimana kewenangan LAZ; dan Ketiga, bagaimana pengawasan terhadap LAZ. Penelitian lapangan dilakukan dengan pengumpulan data melalui wawancara dan data dari dokumen yang terkait. Penyajian hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis deksriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Zakat Cabang Aceh ilegal melakukan kegitan fundraising/pengumpulan dana zakat, sedangkan kegiatan donasi boleh dilakukan. Rumah Zakat Cabang Aceh melakukan koordinasi dengan Baitul Mal Aceh dalam hal penyaluran zakat, tetapi dalam pelaporan hasil kegiatan fundraising tidak dilaporkan kepada Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Aceh tidak pernah melakukan pengawasan terhadap LAZ yang berada di Aceh. Dalam sudut pandang maqashid syari’ah, kegiatan fundraising dan donasi yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat membawa kemashlahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Ali Abubakar, M.Ag 2. Syuhada, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Fundraising, Kewenangan, Maqashid Syari'ah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Asfira Yusri
Date Deposited: 02 Aug 2018 03:47
Last Modified: 02 Aug 2018 03:47
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2416

Actions (login required)

View Item
View Item