Peranan Peradilan Adat Terhadap Perkawinan Akibat Kasus Kedapotan Mesum (Studi Gampong Paya Dapur Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan)

Raiza Mulyana, 170101024 (2022) Peranan Peradilan Adat Terhadap Perkawinan Akibat Kasus Kedapotan Mesum (Studi Gampong Paya Dapur Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Peradilan Adat] Text (Peradilan Adat)
Raiza Mulyana, 170101024, FSH, HK, 081264976049.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Perkawinan bagi pelaku kedapotan mesum dengan kerjasama antara perangkat adat dan pihak KUA dalm menikahkan pasangan kedapotan mesum dengan mengurus berkas setelah dinikahkan oleh perangkat adat. Perangkat Adat pada dasarnya adalah pelaksana peradilan hukum yang didukung oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Pada berbagai peraturan dinyatakan secara tegas bahwa penguatan hukum adat dan peradilan adat sebaiknya dimulai dari gampong perangkat adat berwenang menangani kasus yang timbul itu setelah adanya pengajuan dari masyarakat setempat dengan ini biasanya keputusan akhir pasti dinikahkan faktanya dilapangan bukan hal yang tabu lagi pria dan wanita berkhalwat dengan begini banyaknya terjadi kasus yang timbul. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini merumuskan masalah yaitu:1) Penyebab Terjadinya Kasus Kedapotan mesum?. 2)Peranan Peradilan Adat Terhadap Perkawinan Akibat Kasus Kedapotan mesum? Jenis penelitian Lapangan (Field Research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Penyebab Terjadinya Kasus Kedapotan mesum yaitu moral, adat istiadat tidak terlalu ketat, faktor orang tua yang terlalu membebaskan anaknya, misal anak yang pulang malam tidak bertanya. Selanjutnya pengaruh HP yang tidak dikontrol. Karena pergaulan dan kurangnya mendalami ilmu agama serta orang tua tidak menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh diperaktekkan ketika masih anak-anak dan yang belum menikah. Kedua Kewenangan peradilan adat dalam menangani kasus yang timbul khusus nya kasus kedapotan mesum adalah itu harus ada pengaduan dulu dari masyarakat baik keluarga maupun masyarakat yang melihat terlebih dahulu baru mereka akan memproses kasus tersebut Proses yang dilakukan pelaku akan dibawa ke Kantor keuchik dalam hal ini, para perangkat adat akan melakukan sidang dengan menghadirkan pihak keluarga masing-masing pelaku.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 207 Misi dan Pendidikan Agama
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Raiza Mulyana Raiza
Date Deposited: 11 Nov 2022 02:36
Last Modified: 11 Nov 2022 02:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24188

Actions (login required)

View Item
View Item