Penafsiran “Persetujuan Korban” Pada Cakupan Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek (Kajian Pasal 5 Nomor 30 Tahun 2021)

Fahlia Alifa, 180106034 (2022) Penafsiran “Persetujuan Korban” Pada Cakupan Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek (Kajian Pasal 5 Nomor 30 Tahun 2021). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Kekerasan Seksual] Text (Kekerasan Seksual)
Fahlia Alifa, 180106034, FSH, IH, 08137565243.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Konsep persetujuan korban yang diatur dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memunculkan ambiguitas makna dan penafsiran. Ketentuan Pasal 5 juga dipandang abai terhadap norma-norma agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Atas dasar itu, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penafsiran “persetujuan korban” Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan bagaimanakah tinjauan norma-norma dalam prinsip peraturan hukum atas ketentuan persetujuan korban pada Pasal 5 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan normatif, dengan jenis penelitian yuridis-normatif studi kepustakaan (library research). Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penafsiran “persetujuan korban” pada Pasal 5 dapat dilihat dari penafsiran gramatikal dan sistematis. Melalui dua penafsiran ini ditemukan bahwa persetujuan korban Pasal 5 tidak sesuai dengan kaidah-kaidah kebahasaan. Persetujuan korban menjadi pembatas legalitas seksual, tiap aktivitas bernuansa seksual yang diterima oleh mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan perguruan tinggi dibolehkan sepenjang adanya persetujuan. Akan tetapi persetujuan korban Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m harus terikat dengan dan dibatasi oleh Pasal 5 ayat (3), yaitu bukan anak-anak di bawah umur, orang dalam gangguan kesehatan dan mental, bukan orang dalam tekanan atau dalam kondisi pengaruh zat adiktif, serta bukan orang yang menyalahgunakan kedudukan. Ditinjau berdasarkan norma-norma dalam prinsip peraturan hukum terhadap Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka ketentuan Pasal 5 tidak memenuhi norma agama yang berlaku di tengah-tengah masyarakat dalam wilayah hukum Perguruan Tinggi Pasal 5 melihat pada aspek kerelaan dan suka sama suka sebagai syarat legalitas seksual, sebaliknya tidak melihat aspek sah tidaknya hubungan seksual yang justru ditekankan dalam norma agama. Atas dasar itu, diharapkan agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk merevisi unsur “persetujuan korban”, mengakomodasi norma agama sebagaimana amanat di dalam konstitusi (UUD 1945) dan ideologi (Pancasila) Negara Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Fahlia Alifa Fahlia
Date Deposited: 18 Nov 2022 03:08
Last Modified: 18 Nov 2022 03:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24309

Actions (login required)

View Item
View Item