Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVII/2020 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden

Muhammad Asyraf, 180105049 (2022) Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVII/2020 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Mahkamah Konstitusi] Text (Mahkamah Konstitusi)
Muhammad Asyraf, 180105049, FSH, HTN, 082261267991.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Legislasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memberi dampak yang besar terhadap kontestasi politik ketika mendekati tahun-tahun pemilihan presiden dan wakil presiden terutama dalam Pasal 222 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden (presidential threshold). Mahkamah Konstitusi merupakan ujung tombak seluruh masyarakat Indonesia dalam menggugat hal-hal yang dianggap inkonstitusional. Karena, Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga pada tahun 2020 Rizal Ramli dan Abdur Rahman Kresno menggugat Pasal tersebut sebagai pemohon untuk diturunkan ambang batas pencalonan presiden. Oleh karenanya penting untuk diteliti lebih lanjut, apa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara permasalahan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan bagaimana tinjauan yuridis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVII/2020 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden tersebut. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima di mana berdasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, dengan menimbang pemohon yang menggugat tidak terdapat hal diskriminatif oleh Pasal tersebut karena jelas dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mencalonkan presiden dan wakil presiden adalah dari partai maupun gabungan partai dan pemohon yang menganggap bahwa tidak bisa memilih banyak calon karena realisasi aturan ambang batas tersebut, di mana tidak inkonstitusional karena pemohon tetap bisa memilih calon yang dicalonkan tersebut. Bahwa secara yuridis penetapan presidential threshold tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial karena dengan adanya dukungan oleh parlemen maka seorang presiden dapat menjalan tugas pemerintahannya dengan lebih mudah setelah terpilih dalam pemilihan umum serta penyederhanaan jumlah partai politik yang ada di Indonesia.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Muhammad Asyraf Asyraf
Date Deposited: 24 Nov 2022 02:39
Last Modified: 24 Nov 2022 02:39
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24373

Actions (login required)

View Item
View Item