Unsur Pidana Dalam Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial Dari Perspektif Hukum Islam

Mutawaliannur, 141209599 (2019) Unsur Pidana Dalam Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial Dari Perspektif Hukum Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Unsur Pidana Dalam Penyebaran Berita Bohong (Hoax)  Melalui Media Sosial Dari Perspektif Hukum Islam] Text (Unsur Pidana Dalam Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial Dari Perspektif Hukum Islam)
Mutawaliannur, 141209599, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Mewabahnya fenomena hoax atau berita bohong di media akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Siapapun menjadi bebas dalam mengeksplorasi kepentingan masing-masing, terlebih dalam mewujudkan sebuah kepentingan kelompok tertentu, Tanpa melihat dampaknya, kelompok tersebut memproduksi dan mensirkulasikan berita hoax itu di masyarakat. Kajian ini memfokuskan pada unsur pidana yang terdapat dalam hukum positif yaitu Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik serta pandangan hukum islam tentang fenomena berita bohong atau hoax. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji tentang pandangan hukum islam dan hukum positif mengenai penyebaran berita hoax. Metode pengumpulan data menggunakan observasi dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa hoax adalah tindak pidana yang dilakukan melalui media sosial dan dapat dijerat hukuman apabila sudah memenuhi unsur-unsurnya seperti dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang meliputi unsur kesalahan: dengan sengaja, melawan hukum: tanpa hak, perbuatan: menyebarkan, objek: informasi, tujuan: untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sanksi hukum islam terhadap penyebar berita bohong ini termasuk dalam jariimah ta’zir dimana perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi seseorang, kelompok, maupun masyarakat secara luas. jariimah ta’zir ditentukan oleh ulil amri. Dan sanksi hukum positif adalah sesuai dengan pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Mutawaliannur Ilyas
Date Deposited: 25 Nov 2022 02:50
Last Modified: 25 Nov 2022 02:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24387

Actions (login required)

View Item
View Item