Respon Mpu Banda Aceh Terhadap Hukuman Al-Ikhṣā’ (Kebiri) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Romi Muklisin, 140104062 (2022) Respon Mpu Banda Aceh Terhadap Hukuman Al-Ikhṣā’ (Kebiri) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Respon Mpu Banda Aceh Terhadap Hukuman Al-Ikhṣā’ (Kebiri) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual] Text (Respon Mpu Banda Aceh Terhadap Hukuman Al-Ikhṣā’ (Kebiri) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual)
Romi Mukhlisin, 140104062, FSH, HPI, 082273708408.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Dalam konteks tujuan penjatuhan hukuman al-ikhṣā’ (kebiri) bagi pelaku kejahatan seksual, barangkali harus memperhatikan adanya aspek yang lebih penting, berupa efek jera, dan juga hukuman dijatuhkan idealnya harus setimpal dengan tindakan yang dilakukan. Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang sangat membahayakan, apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak, tidak hanya alat produksi yang rusak, juga berdampak berat pada psikologis yang jauh lebih membahayakan baginya. Oleh sebab itu, dari sisi tujuan penghukuman ini sendiri, kebiri diduga kuat menjadi langkah yang baik dan fungsinya sebagai bentuk zawajir (efek jera) bagi pelaku. Selain itu, analisis tentang legalitas hukuman kebiri di dalam hukum Islam bisa dilihat melalui teori mashlahah yaitu teori yang melihat apakah dalam suatu masalah hukum tertentu memiliki hubungan dan mendatangkan mashalahah atau justru sebaliknya. Teori mashlahah dalam konteks hukum Islam masuk ke dalam teori ditetapkannya hukum dalam Islam. Di dalam konteks pemberian hukuman kebiri tersebut apakah sudah memenuhi kemashlahatan atau justru mendatangkan kemudharatan. Berdasarkan uraian latar belakang masalah, maka terdapat beberapa soal yang hendak didalami dalam penelitian ini bagaimanakah respon MPU Banda Aceh terhadap hukuman al-ikhṣā’ (kebiri) bagi pelaku kejahatan seksual?, dan bagaimana tinjauan teori mashlahah terhadap penjatuhan hukuman al-ikhṣā’ (kebiri) bagi pelaku kejahatan seksual?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Adapun kesimpulannya sebagai berikut: Dalam merespon permasalahan hukuman ikhṣā’ (kebiri) bagi pelaku kejahatan seksual, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh meninjau bahwa hukuman al-ikhṣā’ (kebiri) tidak ada ketentuannya dalam hukum Islam sebagai salah satu jenis hukuman. Hukuman yang tepat bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman ta’zir. Penghukuman pelaku kejahatan seksual tidak semata didekati melalui pendekatan hukum, tetapi harus dilihat juga dari sisi tinjauan medis, pendidikan dan pengawasan, serta penguatan nilai-nilai agama dan keimanan. Tinjauan teori mashlahah terhadap penjatuhan hukuman al-ikhṣā’ (kebiri) bagi pelaku kejahatan seksual termasuk ke dalam mashlahah mulghah, yaitu suatu kemaslahatan yang ditolak dan tidak sejalan dengan nash. Tindakan kebiri (al-ikhṣā’) akan mematikan dan membunuh naluri seksual, sehingga kemungkinan untuk berketurunan tidak akan tercapai. Hal ini tidak sejalan dengan ayat-ayat Alquran dan hadis yang menganjurkan untuk menikah dan berketurunan, serta memperbanyak keturunan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Romi Muklisin
Date Deposited: 28 Nov 2022 03:05
Last Modified: 28 Nov 2022 03:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24401

Actions (login required)

View Item
View Item