Islam Sebagai Syarat Ihshan Dalam Jarimah Zina (Studi Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah)

Dedek Kurniawan, 140104075 (2022) Islam Sebagai Syarat Ihshan Dalam Jarimah Zina (Studi Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Islam Sebagai Syarat Ihshan Dalam Jarimah Zina (Studi Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah)] Text (Islam Sebagai Syarat Ihshan Dalam Jarimah Zina (Studi Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah))
Dedek Kurniawan, 140104075, FSH, HPI, 081296281218.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Fuqaha berbeda pendapat dalam menetapkan status Islam sebagai syarat iḥṣan di dalam jarimah zina. Sebagian ulama menetapakan bahwa status Islam sebagai syarat iḥṣan, sehingga jika pelakunya adalah non-muslim (kafir), maka mereka tidak bisa dihukum. Sementara itu, sebagian ulama yang lain menetapkan bahwa status Islam bukan sebagai syarat iḥṣan, sehingga apabila pelaku non-muslim, maka mereka bisa dihukum. Penelitian ini secara khusus mengkaji pendapat Ibn Qayyim. Pokok permasalahan penelitian ini ialah bagaimanakah pandangan Ibn Qayyim al-Jauziyyah tentang Islam sebagai syarat iḥṣan dalam jarimah zina? Bagaimana dalil dan metode istinbath hukum yang digunakan Ibn Qayyim al-Jauziyyah? Penelitian ini berbentuk studi pustaka atau library research, dengan jenis penelitian deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Islam tidak termasuk syarat iḥṣan dalam jarimah zina. Setiap orang yang sudah menikah melakukan jarimah zina wajib dihukum rajam, baik berstatus Islam atau kafir zimmi. Kafir zimmi yang sudah menikah dan melakukan zina secara hukum dianggap sebagai muhsan, sehingga ia wajib dijatuhi hukuman rajam. Dalil yang digunakan Ibn Qayyim ialah QS. Al-Maidah [5] ayat 49, yang memerintahkan Nabi Muhammad Saw memutuskan hukum di antara orang-orang Yahudi sesuai dengan apa yangg diturunkan oleh Allah Swt. Dalil lainnya merujuk kepada hadis riwayat Abu Dawud menyangkut orang-orang Yahudi yang mengadukan kepada Rasul tentang perzinaan antara laki-laki dan perempuan Yahudi. Rasulullah Saw kemudian merajam kedua pelaku. Adapun metode istinbath yang digunakan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyyah adalah metode ta’lili, yaitu melihat pada adanya ‘illat hukum. Rasulullah Saw yang merjam kedua pelaku zina Yahudi menjadi ‘illat hukum bahwa Islam bukanlah syarat ihsan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Dedek Kurniawan
Date Deposited: 28 Nov 2022 03:05
Last Modified: 28 Nov 2022 03:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24403

Actions (login required)

View Item
View Item