Kafa’ah Harta dalam Perkawinan Analisis Perbandingan Metode Istinbāţh Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali

Akmal Jawardi, 170103002 (2022) Kafa’ah Harta dalam Perkawinan Analisis Perbandingan Metode Istinbāţh Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Kafa’ah Harta dalam Perkawinan] Text (Kafa’ah Harta dalam Perkawinan)
Akmal Jawardi, 170103002, FSH, PMH, 085358905586.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Islam melihat perkawinan sebagai jalan untuk mewujudkan sebuah keluarga yang tenang dan tentram serta damai, sehingaa tercapailah sebagaimana cita-cita dari perkawinan yakni sakinah, mawadah, warahmah, sebagai halnya yang dicontohkan oleh rasululah saw. Ketika membicarakan perkawinan adalah konsep kafa’ah (kesetaraan). kafa’ah dalam sebuah perkawinan sangatlah berpengaruh terlebih dalam membentuk rumah tangga yang harmonis dan dalam mewujudkan sebuah keluarga yang sebagaimana yang dicita-citakan yaitu sakinah, mawadah, warahmah Dalam kafa’ah sangat menekankan pada keseimbangan, kerhamonisan dan keserasian. Yang menjadi pertanyaan adalah Bagaimana pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali tentang kafa’ah harta dalam perkawinan dan Bagaimana metode Istinbāţh hukum yang digunakan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali tentang kafa’ah harta dalam perkawinan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian pustaka dengan mengkaji referensi terkait. Pandangan Imam Syafi’i tentang kafa’ah harta dalam perkawinan Imam Syafi’i imemisahkan antara harta kekayaan dengan mata pencarian, menurut Imam Syafi’i harta kekayaan itu tidak bisa dijadikan ukuran kufu’ dalam konsep kafa’ah, karena harta kekayaan itu bersifat sementara, maka Imam Syafi’i memisahkan harta kekayaan itu dalam konsep kafa’ah untuk melangsungkan pernikahan sedangkan pandangan Imam Hanbali mensyaratkan harta sebagai unsur kafa’ah karena menurut Imam hanbali beliau beranggapan manusia itu lebih bangga terhadap harta dari pada kebanggaan terhadap nasab perempuan yang kaya dirugikan karena kemiskinan suaminya, untuk menafkahi istrinya dan anak-anaknya. Metode Istinbāţh hukum imam Syafi’i beliau dalam menetapkan hukum islam adalah Al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’, dan qiyas. Sedangkan Imam Hanbali dalam menetapkan suatu hukum dengan dalil Al-quran dan sunnah yang shahih apabila ia tidak mendapatkan suatu nash yang jelas, baik dari Al-Qur’an maupun dari hadits shahih, maka ia menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan di kalangan mereka. Dapat disimpulkan Imam syafi’i tidak menganggap kafaah harta dalam perkawinan sedangkan Imam Hanbali mensyaratkan kafa’ah harta dalam perkawinan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Akmal Jawardi Akmal
Date Deposited: 01 Dec 2022 02:12
Last Modified: 01 Dec 2022 02:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24432

Actions (login required)

View Item
View Item