Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Sewa secara Lelang pada Depot Air Milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) (Studi Kasus: Desa Padang Kleng Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya)

Dhulfaqar Rahmat, 170102086 (2022) Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Sewa secara Lelang pada Depot Air Milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) (Studi Kasus: Desa Padang Kleng Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Fiqh Muamalah] Text (Fiqh Muamalah)
Dhulfaqar Rahmat, 170102086, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Definisi mengenai prinsip al-ijarah telah diatur dalam hukum positif Indonesia yakni di dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip al-ijarah sebagai “transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak penggunaan (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad al-ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa. Kajian ini bertujuan menjawab rumusan masalah yang ada. Pertama, Bagaimanakah Praktik Sewa Secara Lelang pada Depot Air Milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) (Studi Kasus: Gampong Padang Kleng Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya). Kedua, Bagaimanakah praktik secara lelang tersebut menurut tinjauan konsep fiqh muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tinjauan fiqh muamalah (Hukum Islam) terhadap sewa secara lelang depot air minum di Gampong Padang Kleng berdasarkan dari segi rukun dan syarat yang dilakukan pada praktik secara lelang atas depot air minum di Gampong Padang Kleng sudah memenuhi aturan hukum Islam, karena perangkat gampong dan masyarakat menilai terdapat banyak kemaslahatan dari proses lelang tersebut. Ditinjau dari akad sewa depot air minum secara lelang, kedua belah pihak berbuat atas kemauan sendiri. Seperti kita ketahui bahwa dalam hukum Islam tidak dibenarkan melakukan upah mengupah atau sewa-menyewa secara lelang karena paksaan oleh salah satu pihak ataupun dari pihak lain. Dari segi subjek sewa antara kedua belah pihak dalam melakukan transaksi sudah cukup paham dengan hukum yang berlaku, yaitu dari segi umur dan akal. Sedangkan dari segi objek sewa sudah jelas dan bisa dimanfaatkan. Terakhir, dari segi sistem praktik lelang depot air minum di Gampong Padang Kleng boleh dilakukan dengan menqiyaskan pada jual beli lelang yang dilakukan Rasululllah Saw.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Dhulfaqar Rahmat Rahmat
Date Deposited: 06 Dec 2022 03:11
Last Modified: 06 Dec 2022 03:11
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24529

Actions (login required)

View Item
View Item