Konsepsi Perwalian Menurut Fikih (Upaya Pemahaman Ulang atas Al-Qur’an)

Sarina Aini, 26142244 (2022) Konsepsi Perwalian Menurut Fikih (Upaya Pemahaman Ulang atas Al-Qur’an). Doctoral thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Konsepsi Perwalian Meurut Fikih (Upaya Pemahaman Ulang atas  al-Qur’an)] Text (Konsepsi Perwalian Meurut Fikih (Upaya Pemahaman Ulang atas al-Qur’an))
Sarina Aini, 26142244, PS.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Salah satu prinsip yang digunakan oleh para ulama mazhab dalam menentukan urutan wali adalah prinsip kekerabatan (al- qurabah). Berdasarkan prinsip kekerabatan, ulama mazhab menyimpulkan bahwa yang menjadi kerabat terdekat dalam perwalian adalah garis keturunan laki-laki. Kesimpulan ini kemungkinan disebabkan oleh faktor budaya masyarakat yang cenderung patriarkis dengan model keluarga luas dan patrilineal, hal ini berbeda jika kita bandingkan dengan kondisi hari ini dengan model keluarga dan sistem kekerabatan yang berbeda. Penerapan hukum yang sama pada konteks yang berbeda tentunya akan memunculkan permasalahan yang besar. Untuk itu konsep urutan wali tampaknya perlu untuk ditelaah kembali. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Metode pengumpulan data adalah dengan kajian tertulis (written document). Model dalam sistematika penyajian penulisan adalah tafsir mauḍūʿī (tematik). Analisis data terhadap pemahaman ulang konsep perwalian ini memanfaatkan tiga pisau analisis, yaitu: (1) kaidah ushul fikih, (2) pada batas tertentu menggunakan perspektif antropologi (budaya) (3) hermeneutika.
Setelah melalui pengkajian dengan menggunakan metode di atas, hasil dari penelitian ditemukan bahwa: (1). Jika tidak ada ayat Qur’an yang menjelaskan secara eksplisit tentang izin menikah harus dari laki-laki, maka hadits yang ada harus dipahami dalam konteks budaya. (2). Karena izin menikah tidak harus laki-laki, maka konsep perwalian bisa berpindah dari model sistem patrilineal ke model sistem bilateral. (3).Rumusan perwalian dalam fikih dipengaruhi oleh sistem kekerabatan patriakhis dimana garis keturunan yang diakui adalah garis keturunan laki-laki saja, pengaruh dari sistem tersebut terlihat pada urutan wali dalam fikih. (2). Perubahan terhadap definisi kekerabatan; (3) pemahaman ulang terhadap definisi wali; (4). sistem kekerabatan yang dikehendaki al- Qur’an adalah sistem kekerabatan bilateral/ parental dimana garis keturunan yang diakui adalah dari dua garis (garis laki-laki dan garis perempuan) bukan paternal atau maternal. Maka dari sistem ini akan berimplikasi pada konsep perwalian yang bilateral juga. Dimana yang menjadi wali nikah adalah kerabat terdekat dari dua garis yang memiliki kemampuan, tanpa mempertimbangkan laki- laki atau perempuan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Sarina Aini Sarina
Date Deposited: 07 Dec 2022 03:07
Last Modified: 07 Dec 2022 03:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24530

Actions (login required)

View Item
View Item