Metode Penetapan Arah Kiblat Masjid (Analisis Terhadap Penetapan Arah Kiblat Masjid Al-Ishlahiyah Gampong Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh)

Aindana Zulfa, 180101107 (2022) Metode Penetapan Arah Kiblat Masjid (Analisis Terhadap Penetapan Arah Kiblat Masjid Al-Ishlahiyah Gampong Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Arah Kiblat] Text (Arah Kiblat)
Aindana Zulfa, 180101107, FSH, HK, 081285612120.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perselisihan terhadap penyesuaian arah kiblat antara beberapa perangkat desa yang ingin menyesuaikan arah kiblat akan tetapi sebahagian warga Gampong Lambhuk menolak rencana penyesuaian tersebut dikarnakan beberapa warga Masyarakat menilai bahwa arah kiblat sudah ditentukan oleh generasi Ulama terdahulu, dengan demikian penulis tertarik menganalisis metode yang digunakan pada saat penetapan arah kiblat dahulu, dan penetapan setelah diperbaikinya pada tahun 2017. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Metode penetapan Arah kiblat Masjid Al-Ishlahiyah Gampong Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh dan Bagaimana Analisis terhadap Penetapan Arah kiblat Masjid Al-Ishlahiyah Gampong Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif lapangan (Field Research) dan pustaka (Library Research), dengan metode deskriptif analitik dan verifikatif. mendeskripsikan dan menganalisis metode penetapan arah kiblat Masjid Al-Ishlahiyah kemudian melakukan verifikasi kembali terhadap hasil pengukuran ulang arah kiblat saat ini dengan Kompas dan Rasdul Qiblat/Istiwa A’zam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, Metode penetapan arah kiblat di Masjid Al-Ishlahiyah Gampong Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, dengan Rasdul Qiblat/Istiwa A’zam pada tanggal 28 Mei 2015. kedua, dengan Alat Kompas yang dilakukan pada tahun 2017. Sebelum menjadi Masjid dan masih merupakan Meunasah Gampong arah kiblat disana ditetapkan dengan alat benda lidi dan bayangan sinar Matahari pada tahun 1966. Kedua, Analisis terhadap metode penetapan arah kiblat saat ini sudah sesuai dengan Kompas Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada titik 292o. dan Rasdul Qiblat/Istiwa A’zam pada tanggal 27 Mei 2022 pukul 16:18 WIB dan 16 Juli 2022 pukul 16:30 WIB, sedikit terjadi kemiringan 11o dari pada hasil pengkalibrasian Yang penulis lakukan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Aindana Zulfa Zulfa
Date Deposited: 08 Dec 2022 02:47
Last Modified: 08 Dec 2022 02:47
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24554

Actions (login required)

View Item
View Item