Otoritas Hukum Sunah sebagai Wahyu

Ali Abubakar, 2001017106 (2022) Otoritas Hukum Sunah sebagai Wahyu. El Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5 (1): 8. pp. 88-101. ISSN 2620-8075

[thumbnail of Artikel ini berisi tentang posisi sunah Nabi sunah memiliki otoritas setingkat dengan al-Qur'an] Text (Artikel ini berisi tentang posisi sunah Nabi sunah memiliki otoritas setingkat dengan al-Qur'an)
25. Peer Review-El Usrah Otoritas Hukum.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (776kB)

Abstract

Di antara sebab perbedaan pendapat ulama dalam masalah hukum adalah penempatan posisi sunah Nabi: setingkat dengan al-Qur'an atau berada di bawahnya. Hal ini diperkuat oleh wacana bahwa sunah adalah bagian dari wahyu melalui teori ḥikmah yang dikemukakan oleh para ulama fikih. Konsekuensi dari teori ḥikmah ini, ketentuan yang dimuat di dalam sunah memiliki otoritas setingkat dengan al-Qur'an. Kata “ḥikmah” sendiri memang disebutkan beberapa kali di dalam al-Qur'an dan menjadi argumentasi utama para ulama. Penelusuran terhadap penggunaan kata tersebut dalam al-Qur'an menunjukkan bahwa kata ḥikmah memiliki banyak arti; al-Qur'an menggunakannya tidak hanya seputar Nabi Muhammad, tetapi juga di lingkungan Nabi lain dan manusia biasa. Karena itu, mewacanakan sunah sebagai bagian dari wahyu dengan teori ḥikmah memiliki kelemahan. Selain itu, praktik para Sahabat yang memisahkan berbagai peran Muhammad: Nabi, pemimpin/kepala negara, dan manusia biasa menunjukkan bahwa ḥikmah yang otoritasnya setingkat dengan wahyu hanya dalam masalah tasyrī’ (hukum). Hal ini dikuatkan oleh unsur kemanusiaan Muhammad yang disebut dengan jelas dalam al-Qur'an.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.02 Usul Fiqh
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ali Abubakar Ali
Date Deposited: 13 Dec 2022 04:34
Last Modified: 13 Dec 2022 04:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24635

Actions (login required)

View Item
View Item