Otoritas Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat di Aceh

Mizaj Iskandar Usman, 2025038601 Otoritas Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat di Aceh. Dinas Syariat Islam Aceh, Banda Aceh. ISBN 978-602-58950-3-6

[thumbnail of 2. Buku Otoritas Lembaga Adat.pdf] Text
2. Buku Otoritas Lembaga Adat.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Khalwat merupakan salah satu perbuatan amoral dan bertentangan dengan tabiat manusia yang menghendaki keteraturan dan ketenteraman. Dalam Islam, pelarangan khalwat didasarkan pada Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, Surah al-Isra’, Ayat 32. Dilihat dari aspek perbuatannya, khalwat dikategorikan kepada tiga macam; khalwah sahihah, khalwah muharramah dan khalwah mubh. Khalwah sahihah adalah kondisi dimana berkumpulnya suami-istri setelah akad pernikahan yang benar disuatu tempat yang jauh dari pandangan manusia guna melakukan istimta’ (bersenang-senang) tanpa dihalangi oleh penghalang hissi, tabii dan syar’i. Khalwah muharramah adalah khalwat seorang laki-laki dengan seorang perempuan muda (syabbah) ajnabi yang dapat dinikahi pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang. Sedangkan khalwah mubah adalah khalwat ynag terjadi untuk tujuan pembelajaran dan pengobatan. Bahwa bentuk kewenangan yang dilegalitaskan oleh Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayar kepada Lembaga Adat dalam menyelesaikan jarimah Khalwat dibatasi pada kasus jarimah khalwat yang dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di tempat kejadian jarimah tidak boleh menyelesaikan di luar kasus tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 24 dalam penjelasan Qanun Jinayat. Adapun menyangkut alasan pendelegasian kewenangan tersebut kepada Lembaga Adat didisarkan kepada pertimbangan, pertama, alasan sosiologis di mana secara de facto bahwa selama ini kasus-kasus khalwat yang terjadi banyak diselesaikan secara adat. Kedua, penyelesaikan khalwat secara musyawarah mufakat berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat lebih dapat memberikan keadilan dan kemaslahatan bagi pelaku. Ketiga, adalah sebagai bentuk pelibatkan masyarakat dalam mengawal Syari’at dan kelima adalah karena kasus khalwat masuk dalam kategori ta’zir. Penyelesaian Lembaga Adat terhadap jarimah khalwat di Aceh dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan dan penentuan sanksi. Penangkapan biasanya dilakukan oleh kelompok pemuda. Sedangkan pemeriksaan dan penuntutan dilaksanakan secara bersama-sama dalam rapat gampong. Adapun bentuk-bentuk hukuman yang diputuskan berupa pemberian nasehat, denda, boikot, dan pengusiran dari gampong. Lembaga adat sebagai institusi yang mempunyai kewengan di gampong belum semuanya diisi oleh orang-orang yang mengerti adat dan agama sehingga belum sepenuhnya mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Akibatnya tidak semua putusan peradilan gampong diterima oleh para pihak dan berujung ke kantor polisi.

Item Type: Book
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mijaz
Date Deposited: 15 Dec 2022 01:54
Last Modified: 15 Dec 2022 01:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24682

Actions (login required)

View Item
View Item