Ushul Fikih: Teologis dalam Paradigma Ontologis

Mizaj Iskandar Usman, 2025038601 (2018) Ushul Fikih: Teologis dalam Paradigma Ontologis. Lembaga Naskah Aceh, Banda Aceh. ISBN 978-602

[thumbnail of 3. Buku Ushul Fikih.pdf] Text
3. Buku Ushul Fikih.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Buku ini bertujuan merekonstruksi ontologis ushul fikih yang merupakan ilmu metodologis bagi hukum Islam. Dalam perkembangan awal ushul fikih berkembang sebagai suatu sistem ilmu yang dinamis, hal ini setidaknya ditandai dengan lahirnya dua ontologi ushul fikih, yaitu ontologi bayani (linguistik) yang dicetuskan al-Syafi‘i (w. 204 H)di dalam al-Risalah-nya dan ontologi al-asyjar (sesuatu yang diasosiasikan pada pohon) yang dicetuskan al-Ghazali (w. 505 H) di dalam al-Mustasfa fi ‘Ilm al-Ushul. Namun kemudian perkembangan dinamis ini berubah menjadi statis dan jumud ketika para penulis ushul fikih memadakan diri menggunakan ontologi al-asyja dalam penulisan kitab ushul fikih mereka. Akibatnya mereka tidak mampu menemukan ide kreatif lagi dalam menyusun materi ushul fikih diakibatkan keterpakuan mereka kepada ontologi al-asyjar-nya al-Ghazali. Sampai akhirnya dengan kehadiran alSyathibi (w. 790 H/1388 M) telah menyusun al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah yang menghadirkan teori baru tentang maqashid. Teori baru ini kemudian tidak tertampung lagi dalam ontologi ushul fikih al-asyjar dan “apalagi” ontologi bayani. Oleh sebab itu ushuliyyun setelah al-Syathibi enggan memasukkan maqashid dalam salah satu objek pembahasan mereka. Wajar kemudian jika Muhammad al-Thahir ibn ‘Asyur membuat langkah progresif dengan memisahkan maqashid menjadi disiplin ilmu mandiri di luar ushul fiqih. Padahal jelas, keberadaan maqashid di dalam ushul fikih tak terbantahkan lagi, ini setidaknya tersirat dari judul kitab al-Syathibi al-muwafaqat yang berkmana sinkronisasi antara syariah dan tujuan syariah (maqashid). Berdasarkan latar belakang ini penulis mencetuskan ontologi artikulatif (al-wa‘iyyah) untuk dapat menampung berbagai teori baru yang berkembang dalam ushul fikih. Untuk tujuan itu, penulis mendefinisikan ushul fikih sebagai “Seperangkat artikulatif yang memuat berbagai kaidah-kaidah fundamental, teoritis dan pendoman praktis untuk mengetahui hukum-hukum syariat (majmu‘ah al-wa‘iyyah tandarij tahtaha qawa‘id ushuliyyah wa naz}riayyat wa ‘amaliyyat li ma‘rifah al-ahkam al Syar‘iyyah). Kemudian, artikulasi ini dalam wujudnya yang berada dalam wilayah pengalaman manusia, memiliki tiga bentuk konkritisasi, yaitu (1) artikulasi fundamental (al-wa‘y al-ushuli) yang meliputi pembahasan mengenai empat landasan pemikiran hukum Islam; (2) artikulasi teoritis (al-wa‘y al-nazari) yang meliputi pembahasan mengenai metode-metode dalam menemukan keberwujudan Allah dalam hukumnya; dan (3) artikulasi praktis (al-wa‘y al-‘amali) sebagai bentuk pengaktualan diri dalam tataran praktis dengan mengamalkan seluruh ketentuan Allah.

Item Type: Book
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mijaz
Date Deposited: 15 Dec 2022 01:54
Last Modified: 15 Dec 2022 01:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24683

Actions (login required)

View Item
View Item