Laporan Penelitian: Progresifitas Pemberian Amnesti di Indonesia (Studi Pemberian Amnesi kepada Baiq Nuril Maknum)

Mizaj Iskandar Usman, 2025038601 (2021) Laporan Penelitian: Progresifitas Pemberian Amnesti di Indonesia (Studi Pemberian Amnesi kepada Baiq Nuril Maknum). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Laporan Penelitian] Text (Laporan Penelitian)
Progresifitas Pemberian Amnesti Di Indonesia (studi Pemberian.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mencari bentuk-bentuk
progresifitas hukum di balik pemberian amnesti dalam kasus
pidana non politik seperti kasus pelanggaran terhadap UU ITE
yang dialami oleh Baiq Nuril Maknun. Dengan menggunakan
metode penelitian hukum normatif-sosiologis, data-data yang
diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualilatif.
Hasilnya, penelitian ini menemukan bahwa pemberian amnesti
di Indonesia telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945
dan UU Darurat No. 11/1954. Kedua aturan tersebut
memberikan otoritas kepada presiden untuk memberikan
amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam
praktiknya, semua presiden Indonesia pernah memberikan
amnesti. Namun pemberian amnesti tersebut terbatas pada
kasus-kasus politik. Melalui Keppres No. 24/2019 Presiden
Jokowi melakukan terobosan hukum dengan memberikan
amnesti untuk kasus non politik. Meski Pemberian amnesti
pada kasus non politik tidak diatur dalam UUD 1945 dan UU
Darurat No. 11/1954, akan tetapi terobosan tersebut dapat
dilegitimasi melalui tiga legal standing. Pertama, terobosan
tersebut selaras dengan paradigma hukum modern yang lebih
berorientasi kepada legal justice dan rehabilitatif bukan
penghukuman dan pemenjaraan (punishment and detention).
Kedua, pemberian amnesti kepada kasus-kasus non politik
sampai batas tertentu dapat dibenarkan selama penyangkut
dengan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan
ketiga, praktik pemberian amnesti kepada narapidana no politik juga telah dilakukan oleh negara-negara lain seperti
Afrika Selatan, Canada dan Mesir. Berkaca dari pengalaman
negara-negara tersebut, pemberian amnesti kepada narapidana
umum non politik sangat rentan terhadap konflik kepentingan
(conflict of interest) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, dibutuhkan suatu aturan yang mengatur kewenangan presiden dalam memberikan amnesti kepada narapidana non politik.

Item Type: Other
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mijaz
Date Deposited: 15 Dec 2022 01:54
Last Modified: 15 Dec 2022 01:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24684

Actions (login required)

View Item
View Item