Maraknya Pernikahan Dini yang Tidak Tercatat di Kua Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah

Yolanda Gita Febriani Lorosae, 180101060 (2022) Maraknya Pernikahan Dini yang Tidak Tercatat di Kua Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pernikahan Dini] Text (Pernikahan Dini)
Yolanda Gita Febriani lorosae, 180101060, FSH, HK, 082261670976.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Perkawinan dini adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Kasus pernikahan dini sendiri masih sering dijumpai khususnya di Kecamatan Bandar. Permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di kecamatan Bandar, bagaimana penyebab tidak tercatatnya pernikahan dini di KUA kecamatan Bandar dan bagaimana konsekuensi hukum dari pernikahan dini yang tidak tercatat, Adapun penelitian ini bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif empiris dalam menganalisis data yang didapatkan. Dari hasil penelitian di temukan hanya satu pernikahan dini yang tercatat di KUA Kecamatan Bandar selebihnya ada tiga puluh dua pasangan pernikahan dini yang tidak mencatatkan pernikahan ke KUA. Pertama, faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Bandar adalah keadaan ekonomi yang rendah, perilaku seks pranikah, paksaan orang tua, kesalahan dalam memahami prinsip agama dan kurangnya pemahaman terkait batasan minimal usia perikahan. Kedua, pasangan yang tidak mencatatkan pernikahannya disebabkan oleh peraturan sekolah yang tidak menerima adanya siswa yang berstatus menikah, ketidak pedulian terhadap hukum dan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya mencatatkan pernikahan untuk mendapat kepastian hukum. Ketiga, konsekuensi hukum dari pernikahan dini yang tidak tercatat adalah Undang-Undang Perkawinan tidak akan melegalkan perkawinan tersebut, status anak yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, kemudian terhadap harta kekayaan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Yolanda Gita Febriani Lorosae Gita
Date Deposited: 19 Dec 2022 02:42
Last Modified: 19 Dec 2022 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/24750

Actions (login required)

View Item
View Item